JMA Syariah nilai spin off UUS memperketat persaingan asuransi syariah
Menjelang tenggat pemisahan Unit Usaha Syariah pada akhir 2026, pelaku industri asuransi melihat struktur persaingan di pasar syariah Indonesia kian padat. JMA Syariah menilai gelombang pendirian perusahaan baru dari proses spin off UUS membuat kompetisi lebih ketat, meski dampaknya terhadap bisnis perseroan diperkirakan tidak signifikan.
Sorotan
- JMA Syariah mencatat total aset Rp404,89 miliar, kontribusi gabungan Rp109,15 miliar, dan laba setelah pajak Rp3,35 miliar per April 2026.
- OJK mewajibkan spin off UUS dengan tenggat akhir 2026; per 22 Mei 2026, 10 perusahaan dalam proses pendirian perusahaan baru dan tiga lewat pengalihan portofolio.
- Peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah pasca-spin off mendorong JMA Syariah memperkuat akselerasi pemasaran produk asuransi jiwa individu dan kumpulan.
Dampak spin off dan strategi JMA Syariah
Kepada KONTAN, Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus mengatakan banyaknya perusahaan asuransi yang melakukan spin off UUS dengan mendirikan entitas baru berpotensi membuat peta persaingan bisnis industri menjadi lebih kompetitif.Meski demikian, ia menilai pengaruhnya tidak akan berdampak signifikan terhadap bisnis perusahaan setelah proses spin off UUS di industri rampung. Menurut Basuki, perusahaan-perusahaan yang kini berdiri sendiri pada dasarnya sudah lebih dulu terlibat dalam persaingan bisnis asuransi syariah.
Ia juga berpandangan banyak asuransi memilih spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru karena pangsa pasar syariah di Indonesia masih besar. Selain itu, model tersebut dinilai memberi otoritas yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan strategis.
Seiring bertambahnya jumlah perusahaan asuransi syariah, JMA Syariah menyatakan terus memperkuat akselerasi pasar, terutama untuk menggarap produk asuransi jiwa individu dan kumpulan.
Peta industri dan tenggat regulasi OJK
Merujuk laporan keuangan perusahaan di situs resminya, JMA Syariah membukukan total aset Rp404,89 miliar per April 2026. Pada periode yang sama, kontribusi gabungan mencapai Rp109,15 miliar dan laba setelah pajak tercatat Rp3,35 miliar.Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pemisahan atau spin off UUS di industri perasuransian berdasarkan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023, dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat akhir 2026. Per 22 Mei 2026, OJK mencatat 10 perusahaan berada dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru, sementara tiga perusahaan lain menjalani proses spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
Pada tanggal yang sama, sudah ada tiga perusahaan yang menuntaskan spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan tujuh perusahaan yang menyelesaikannya lewat pengalihan portofolio. OJK juga mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dengan 26 perusahaan berencana mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan memilih mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi jelang batas akhir 2026, kami mengulas dua jalur utama yang ditempuh perusahaan: mendirikan entitas baru atau mengalihkan portofolio. Kami juga menyoroti penilaian pelaku industri bahwa pendirian entitas baru mencerminkan keyakinan terhadap besarnya potensi pasar asuransi syariah, sekaligus memberi ruang lebih luas untuk penguatan fokus bisnis, produk, dan strategi daya saing setelah menjadi perusahaan syariah yang mandiri.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto