KPK tetapkan Bupati Muara Enim dalam dua perkara suap terkait pengadaan dan audit BPK

KPK tetapkan Bupati Muara Enim dalam dua perkara suap terkait pengadaan dan audit BPK
Dua kasus suap Bupati

Penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim meluas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edison sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Perkara terbaru berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, di samping kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang yang sudah lebih dulu menjeratnya.

Sorotan

  • KPK menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Muara Enim, Edison, dalam dugaan korupsi suap terkait temuan audit BPK per 11 Juni 2026.
  • Fee suap sekitar Rp1,6 miliar diduga diambil dari 1-2 persen pagu anggaran infrastruktur dan pengadaan, dengan dana Rp500 juta sudah terdistribusi ke beberapa pihak.
  • Kasus ini memperdalam pemeriksaan pengadaan di Muara Enim dan menambah tekanan hukum atas tata kelola fiskal dan proyek daerah akibat dugaan suap audit dan pengadaan.

Rincian penetapan tersangka dan dugaan aliran dana

Seperti dilaporkan Kompas.com, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait temuan audit BPK. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Taufik menyatakan Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan audit BPK melalui Augusz Dewanggara dari pihak swasta. LHP audit BPK disebut memuat nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 2026, menemui Augusz melalui Mulyono sebagai perantara. Dalam pertemuan itu, Abi dan Augusz disebut bernegosiasi mengenai fee untuk mengubah temuan audit BPK.

Taufik mengatakan kebutuhan fee yang diminta sekitar Rp1,6 miliar, yang disebut diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah ada kesepakatan, Augusz disebut akan menyiapkan pihak-pihak yang mengurus permintaan tersebut.

Menurut KPK, Augusz kemudian berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit. Di sisi lain, Abi menyiapkan uang yang diminta, termasuk dana dari Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, melalui Cory Erin Hardi yang menjadi penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dari penerimaan uang Rp500 juta, KPK menyebut dana itu dibagi ke dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sekitar Rp100 juta disebut untuk Augusz, Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta, dan sekitar Rp300 juta diserahkan Abi di Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison. Selain itu, Augusz juga diduga sebelumnya menerima Rp50 juta dari Abi, sementara KPK menyatakan penelusuran aliran dana masih berlangsung.

Dampak hukum bagi pejabat daerah dan penyedia proyek

Selain Edison, KPK juga menetapkan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, dan Fika sebagai tersangka. Perkara ini menambah tekanan hukum pada tata kelola pengadaan dan pengawasan keuangan daerah di Muara Enim karena dugaan suap disebut melibatkan pejabat daerah, pemeriksa, pihak swasta, dan penyedia proyek.

Untuk Augusz dan Titin, KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang disebut penyidik. Sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan Edison kini berstatus tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang serta dugaan suap terkait temuan audit BPK, kasus ini berpotensi memperdalam pemeriksaan atas proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Perkembangan itu juga menyoroti risiko tata kelola fiskal dan pengadaan publik ketika proses audit dan belanja daerah diduga dipengaruhi oleh pembayaran ilegal.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang tekanan fiskal daerah akibat kewajiban pembayaran gaji PPPK mulai 2026, kami menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah dan makin sempitnya ruang belanja setelah penyesuaian Transfer ke Daerah sejak 2025. Artikel itu menekankan bahwa tanpa dukungan pendanaan pusat yang memadai, risiko terhadap keberlanjutan belanja layanan dasar dan pelaksanaan desentralisasi akan meningkat di banyak wilayah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.