KPK sita uang dan mobil dalam perkara suap temuan audit BPK di Muara Enim
Penyidikan dugaan suap terkait temuan audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim memasuki tahap penyitaan barang bukti pada Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut uang tunai Rp200 juta dan satu unit mobil SUV Mitsubishi diamankan saat menelusuri aliran dana yang diduga dipakai untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK.
Sorotan
- KPK menyita uang tunai Rp100 juta dari Augusz Dewanggara, Rp100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, dan dokumen dalam perkara suap audit BPK di Muara Enim.
- Kebutuhan fee yang disebut sebesar Rp1,6 miliar, diambil 1 persen dari pagu infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan, diduga untuk mengubah hasil audit BPK 2025.
- Kasus melibatkan lima tersangka dengan dugaan distribusi dana Rp500 juta dan mempertegas risiko tata kelola pengadaan publik serta potensi pelebaran perkara ke rantai distribusi dana dan audit keuangan daerah.
Rincian penyitaan dan skema dugaan suap
Seperti dilaporkan Kompas.com, Plh. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp100 juta dari Augusz Dewanggara, Rp100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik. Penyitaan itu dilakukan dalam perkara dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara dari pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Menurut KPK, perkara bermula pada awal 2026 ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dan menemukan nilai audit yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan. Pada Mei 2026, Edison disebut memerintahkan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz, lalu Abi Nurwardani bertemu dengan Augusz melalui perantara Mulyono untuk membahas kebutuhan fee pengubahan temuan audit.
KPK menyatakan Augusz menyampaikan kebutuhan fee sekitar Rp1,6 miliar, yang disebut diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim. Setelah ada kesepakatan, Augusz disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Dampak perkara bagi pengadaan dan pengawasan daerah
Dalam konstruksi perkara KPK, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta, termasuk dari penerimaan uang Fika melalui Cory Erin sebagai pihak penyedia pengadaan barang dan jasa untuk proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dari Rp500 juta yang diterima, KPK menyebut dana itu dibagi ke dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Rp100 juta untuk Augusz, Rp100 juta untuk Mulyono, dan sekitar Rp300 juta yang dibawa ke Sumatera Selatan, sebagian di antaranya disebut untuk Edison.Selain itu, Augusz juga diduga sebelumnya menerima Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana lebih lanjut, yang menunjukkan perkara ini berpotensi melebar ke hubungan antara proses audit keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta peran perantara dalam distribusi dana.
Dari sisi hukum, Augusz dan Titin disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap, sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar pasal terkait pemberian suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan yang dirujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini menambah risiko tata kelola bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang terlibat dalam proyek pengadaan publik, terutama ketika temuan audit diduga dinegosiasikan melalui pembayaran ilegal.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penanganan dugaan korupsi di Pemkab Muara Enim, kami mengulas penetapan Edison sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap yang diduga bertujuan memengaruhi temuan audit BPK, di samping kasus pengadaan yang juga menjeratnya. Kami menyoroti konstruksi dugaan fee sekitar Rp1,6 miliar yang disebut bersumber dari persentase pagu anggaran, serta indikasi aliran dana yang melibatkan perantara, pemeriksa, dan penyedia proyek. Perkembangan itu menegaskan risiko tata kelola ketika proses audit dan belanja pengadaan diduga dinegosiasikan melalui pembayaran ilegal.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto