Ashutosh Sureka

Kemendagri usulkan insentif PAD bagi kepala daerah di tengah sorotan risiko korupsi

Kemendagri usulkan insentif PAD bagi kepala daerah di tengah sorotan risiko korupsi
Insentif PAD kepala daerah

Di tengah penanganan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan gagasan agar kepala daerah mendapat persentase dari pendapatan asli daerah yang berhasil mereka tingkatkan. Usulan itu disampaikan sebagai opsi untuk mendorong kreativitas fiskal daerah sekaligus menambah dana operasional tanpa membebani masyarakat.

Sorotan

  • Tito Karnavian mengusulkan insentif berdasarkan persentase PAD untuk kepala daerah setelah rapat Komisi II DPR RI pada 11 Juni 2026.
  • Usulan muncul di tengah kasus Bupati Muara Enim Edison yang jadi tersangka suap, dengan aliran uang 5 persen dari pihak swasta ke pejabat daerah.
  • Kementerian Dalam Negeri menilai insentif PAD dapat memperkuat kinerja fiskal daerah meski belum menjamin sepenuhnya menghilangkan risiko korupsi.

Usulan insentif PAD dan alasan pemerintah

Seperti diberitakan Kompas.com, Tito menyampaikan gagasan tersebut usai rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 11 Juni 2026. Ia mengatakan pembinaan kepada kepala daerah sudah sering dilakukan, namun pada akhirnya perilaku masing-masing pejabat tetap menjadi faktor penentu, sehingga dukungan insentif dinilai layak dipertimbangkan.

Tito menilai pemberian persentase dari PAD dapat membuat kepala daerah lebih aktif dan kreatif menggali sumber anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat. Menurut dia, bila PAD meningkat, daerah juga ikut memperoleh manfaat yang lebih besar, sehingga pemberian insentif atas hasil kerja itu tidak menjadi masalah.

Ia juga menambahkan bahwa tanpa insentif, semangat sebagian kepala daerah untuk meningkatkan PAD bisa melemah. Dalam pandangannya, skema penghargaan semacam itu dapat menjadi pendorong agar pemerintah daerah lebih fokus memperkuat pendapatan daerah secara mandiri.

Dampak kebijakan dan konteks kasus Muara Enim

Gagasan tersebut muncul saat perhatian publik tertuju pada perkara korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam perkara itu, tiga tersangka lain yang disebut adalah Abi Nurwardani, Adi Triadi, dan Cory Erin Hardi. KPK mengungkap adanya aliran uang sebesar 5 persen dari pihak swasta, termasuk PT Millenium Solusi Abadi dan sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim, kepada Edison, dengan penyaluran dilakukan oleh Abi Nurwardani melalui orang kepercayaan bupati.

Bagi pengelolaan keuangan daerah, usulan insentif berbasis PAD menyoroti upaya pemerintah mencari mekanisme yang bisa memperkuat kinerja fiskal sekaligus menekan penyimpangan. Namun, dari pernyataan Tito sendiri, skema insentif itu belum dipastikan dapat sepenuhnya menjamin kepala daerah terhindar dari praktik korupsi.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang tekanan fiskal daerah akibat kewajiban pembayaran gaji PPPK mulai 2026, kami menyoroti ketidakseimbangan beban antara pemerintah pusat dan daerah ketika Dana Alokasi Umum dan Transfer ke Daerah tidak mencukupi. Artikel itu juga menggarisbawahi ketidakmerataan kapasitas fiskal antardaerah—sebagian daerah kuat lewat PAD, sementara banyak yang bergantung pada transfer—yang membuat ruang fiskal kian sempit saat belanja pegawai meningkat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.