OJK dan Komdigi perkuat pemberantasan scam dan judi online lewat koordinasi perbankan
Penguatan pengawasan keuangan digital menjadi fokus regulator dan industri perbankan di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi di Indonesia. Dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, OJK, Komdigi, dan perbankan nasional menyepakati langkah bersama untuk menekan scam dan judi online sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Sorotan
- OJK Banking Forum 2026 mendeklarasikan langkah penguatan tata kelola TI perbankan dan pemberantasan kejahatan keuangan, fokus pada perlindungan dari judi online.
- Hingga Mei 2026, OJK memblokir 32.454 rekening, menolak 2,8 juta calon nasabah, dan menutup 51,2 ribu hubungan usaha terkait judi online, sementara laporan transaksi mencurigakan pada 2025 melonjak 260,03 persen.
- Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026, dengan OJK mendorong sistem deteksi transaksi mencurigakan dan kolaborasi lintas sektor.
Komitmen forum dan langkah pengawasan
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, kesepakatan itu diumumkan dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengangkat tema penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital. Forum tersebut juga memuat deklarasi langkah-langkah yang dinilai perlu untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lain.Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari modus kejahatan keuangan yang terus berkembang. Menurutnya, digitalisasi mendorong perubahan pola kejahatan yang makin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK bersama industri perbankan, katanya, terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga jalur utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, dan penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Dampak bagi industri dan perlindungan masyarakat
OJK menyebut hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening yang telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence. Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang mencerminkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan di sektor ini.Friderica juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre, yang hingga forum berlangsung telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, dan mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar. Data itu menunjukkan skala penipuan keuangan digital yang sedang ditangani serta pentingnya kolaborasi antarlembaga dan pelaku jasa keuangan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemberantasan perjudian online harus memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya akses ke situs. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital, sementara OJK mendorong perbankan untuk memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan dan kerja sama lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengawasan perbankan terhadap penyalahgunaan rekening untuk judi online, kami membahas langkah OJK yang memperketat penolakan calon nasabah, penutupan hubungan usaha, dan pemblokiran puluhan ribu rekening penampungan hingga Mei 2026. Ulasan itu juga menyoroti lonjakan laporan transaksi mencurigakan terkait judi online serta dorongan OJK agar bank memperkuat deteksi dini—termasuk pengembangan pengawasan berbasis kecerdasan buatan dan sinergi lintas lembaga.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto