Industri pergadaian dorong kenaikan kebutuhan juru taksir bersertifikat
Pertumbuhan pembiayaan dan aset pergadaian mendorong kebutuhan tenaga penaksir bersertifikat dalam waktu dekat. Kewajiban sertifikasi yang diatur dalam POJK Nomor 39/POJK.05/2024 ikut memperkuat prospek penambahan juru taksir di sektor ini.
Sorotan
- Jumlah peserta sertifikasi penaksir industri pergadaian mencapai 2.220 orang pada 2025, seiring peningkatan permintaan tenaga juru taksir bersertifikat.
- OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun per April 2026, naik 56,80% secara tahunan, dengan aset Rp188,52 triliun.
- Produk gadai mendominasi 84,15% dari pembiayaan sebesar Rp132,29 triliun, namun OJK mendorong diversifikasi jenis barang jaminan sesuai regulasi SEOJK Nomor 52/SEOJK.05/2017.
Permintaan sertifikasi mengikuti ekspansi industri
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan jumlah juru taksir atau penaksir bersertifikat di industri pergadaian terus meningkat seiring berkembangnya kebutuhan tenaga penaksir. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kenaikan itu juga ditopang oleh bertambahnya kuota peserta sertifikasi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pegadaian dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pergadaian Indonesia.Kewajiban memiliki juru taksir bersertifikat telah diatur dalam POJK Nomor 39/POJK.05/2024 tentang Pergadaian. Melalui aturan itu, setiap perusahaan pergadaian diwajibkan memiliki tenaga penaksir yang sudah mengantongi sertifikasi kompetensi.
Berdasarkan data pelatihan dan sertifikasi sepanjang 2025, jumlah peserta sertifikasi penaksir tercatat mencapai 2.220 orang. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia menyatakan akan terus meningkatkan ketersediaan tenaga penaksir melalui pelatihan dan sertifikasi secara berkala agar kualitas layanan kepada nasabah tetap terjaga.
Dorongan pertumbuhan pembiayaan dan diversifikasi
Industri pergadaian masih mencatat pertumbuhan kuat. OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun per April 2026, naik 56,80% secara tahunan, sementara aset industri tercatat sebesar Rp188,52 triliun, meningkat 53,50% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp122,81 triliun.Dari total pembiayaan tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan nilai Rp132,29 triliun atau 84,15% dari keseluruhan pembiayaan industri. Meski demikian, OJK mendorong perusahaan pergadaian agar tidak hanya bergantung pada layanan gadai konvensional dan memperluas variasi barang jaminan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Agusman mengatakan ketentuan mengenai barang jaminan telah diatur dalam SEOJK Nomor 52/SEOJK.05/2017. Dalam aturan itu, barang jaminan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perlambatan permintaan pembiayaan emas di perbankan syariah, kami menyoroti bagaimana pelemahan rupiah dan koreksi harga emas membuat nasabah lebih berhati-hati pada kuartal II-2026. Meski begitu, sejumlah bank syariah masih membukukan pertumbuhan dan mempertahankan target ekspansi hingga akhir 2026, sambil mencermati pergerakan harga emas Antam dan faktor daya beli.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto