PLN sampaikan permintaan maaf atas pemadaman di Bekasi, Bogor, dan Depok

PLN sampaikan permintaan maaf atas pemadaman di Bekasi, Bogor, dan Depok
PLN mohon maaf pemadaman

Gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir menekan aktivitas rumah tangga, pekerjaan, belajar, dan usaha rumahan warga. PLN menyatakan pemulihan masih berlangsung dengan durasi berbeda di tiap lokasi karena pemeliharaan jaringan dan kondisi lapangan.

Sorotan

  • PLN melakukan manajemen beban listrik terbatas di Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah Jawa Barat akibat pemeliharaan jaringan di sejumlah area.
  • Waktu pemulihan listrik berbeda di setiap lokasi, tergantung kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan lapangan menurut Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat.
  • Kompensasi atas pemadaman diatur regulasi Kementerian ESDM, dengan pengurangan tagihan 35 persen bagi nonsubsidi dan 20 persen bagi pelanggan subsidi.

Pemeliharaan jaringan dan skema pemulihan

Seperti dilaporkan Kompas.com, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta maaf atas pemadaman listrik yang terjadi di Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lain di Jawa Barat. Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari mengatakan manajemen beban listrik dilakukan secara terbatas, sementara perusahaan masih menjalankan pemeliharaan jaringan di sejumlah area.

Ia menjelaskan waktu pemulihan tidak sama di setiap lokasi. Menurutnya, durasi pemulihan bergantung pada kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Aturan kompensasi bagi pelanggan

PLN menyatakan kompensasi mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberi hak kepada konsumen untuk memperoleh ganti rugi bila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengatur bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan bila realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi batas yang ditetapkan. Indikatornya mencakup lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, serta kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Dalam aturan tersebut, pengurangan tagihan ditetapkan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan nonsubsidi dan 20 persen bagi pelanggan subsidi. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pelanggan reguler berdaya sama dan diperhitungkan pada pembelian token atau tagihan listrik bulan berikutnya.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang dorongan swasembada energi, kami menyoroti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Jusuf Kalla yang membahas penguatan pasokan listrik nasional melalui penambahan kapasitas pembangkit, termasuk PLTA dan PLTG. Pembahasan tersebut juga menekankan green energy sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menopang target pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.