Kejagung selidiki dugaan mark up pengadaan motor listrik BGN senilai Rp 1,1 triliun
Penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG kini menyoroti pengadaan motor listrik BGN yang disebut diatur agar nilainya mendekati plafon anggaran. Kejaksaan Agung menyatakan tersangka Andri Mulyono diduga menerima pembayaran penuh meski spesifikasi barang yang diserahkan disebut tidak sesuai rencana.
Sorotan
- Kejagung menyelidiki dugaan mark up pengadaan sepeda motor listrik BGN senilai Rp 1,1 triliun oleh Andri Mulyono dari PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Nilai per unit kendaraan dalam HPS diatur mendekati harga pengadaan sekitar Rp 47 juta, sementara penyidik masih menghitung besaran pasti mark up.
- Andri Mulyono diduga memperoleh pembayaran penuh 100 persen dari berita acara serah terima yang dimanipulasi, meski spesifikasi barang mengalami downgrade.
Rincian dugaan penggelembungan harga
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Andri Mulyono diduga secara melawan hukum melakukan mark up pada setiap unit sepeda motor listrik agar nilainya mendekati pagu pengadaan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.Andri Mulyono merupakan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang memenangkan pengadaan motor listrik BGN dalam program MBG. Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun, sementara penyidik masih menghitung besaran pasti mark up yang diduga terjadi.
Menurut Kejagung, skema penggelembungan harga dijalankan dengan mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja. Syarief menyebut nilai per unit dalam HPS kurang lebih mendekati nilai pengadaan, yakni sekitar Rp 47 juta.
Dugaan manipulasi serah terima dan dampak hukum
Kejagung juga menyatakan pengondisian itu dilakukan oleh Andri Mulyono bersama pihak BGN. Dalam paparan penyidik, Andri diduga tetap memperoleh pembayaran penuh 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.Syarief menjelaskan spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan perusahaan Andri sesungguhnya tidak sesuai dengan rencana dan disebut mengalami downgrade. Penyidik menilai perakitan seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga serta mutu barang tidak memenuhi standar kebutuhan.
Atas dugaan perbuatannya, Andri disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026, Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) sebagai tersangka dari pihak penyedia pengadaan sepeda motor listrik. Kami mengulas dugaan pengondisian vendor, penggelembungan harga agar mendekati pagu anggaran, serta indikasi manipulasi berita acara serah terima yang membuat pembayaran dapat dicairkan penuh.
Berita AUD/USD Terbaru
- Forex
- Crypto