YLKI desak pengawasan harga obat diperketat saat rupiah melemah
Tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar U.S. memicu kekhawatiran baru atas potensi kenaikan harga obat di Indonesia. YLKI menilai pemerintah perlu memastikan gejolak kurs tidak dipakai sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan yang dapat membebani akses kesehatan masyarakat.
Sorotan
- YLKI mendesak pemerintah memperketat pengawasan harga obat di tengah pelemahan rupiah untuk melindungi konsumen dari kenaikan harga tidak wajar.
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan kenaikan harga obat 10–20 persen dan akan memanggil perusahaan farmasi jika melebihi kisaran tersebut.
- Pemerintah menegaskan obat BPJS tetap aman, sementara farmasi nasional menghadapi tekanan biaya impor dan kebutuhan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Seruan pengawasan harga obat
Seperti dilaporkan Kompas.com, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta pemerintah memperketat pengawasan harga obat di tengah pelemahan rupiah. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan negara harus hadir untuk melindungi hak konsumen di sektor kesehatan agar perubahan kurs tidak merugikan masyarakat melalui kenaikan harga yang dinilai tidak wajar.YLKI menekankan kenaikan harga obat tidak boleh menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi peserta program jaminan sosial kesehatan. Organisasi itu juga mendorong pemerintah memastikan ketersediaan obat yang lebih terjangkau, termasuk obat generik dan produk dalam negeri, tanpa mengurangi kualitas, keamanan, dan khasiatnya.
Selain itu, YLKI menilai transparansi dalam penetapan harga obat perlu diperkuat agar masyarakat memahami faktor yang memengaruhi perubahan harga. Menurut Rio, situasi pelemahan rupiah juga perlu dimanfaatkan untuk mempercepat kemandirian industri farmasi nasional, terutama dalam pengembangan bahan baku obat di dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada impor.
Dampak bagi industri farmasi dan konsumen
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat sekitar 10 persen hingga 20 persen akibat pelemahan rupiah. Ia mengatakan Kementerian Kesehatan akan memanggil perusahaan farmasi jika kenaikan harga melebihi kisaran tersebut.Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Rizka Andalucia menegaskan harga obat paling tinggi dinaikkan sampai 20 persen. Kementerian, menurut dia, telah memetakan obat mana yang kenaikan harganya dinilai masuk akal dan mana yang tidak, dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional produsen seperti gaji, bahan bakar, dan listrik tetap banyak menggunakan rupiah.
Di sisi lain, Rizka memastikan obat-obatan yang tercakup BPJS Kesehatan masih aman. Bagi pasar farmasi nasional, perdebatan ini menyoroti tekanan biaya akibat ketergantungan impor sekaligus kebutuhan menjaga keterjangkauan obat saat daya beli masyarakat menghadapi gejolak ekonomi global.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kebijakan pemerintah menjaga harga obat BPJS/JKN di tengah pelemahan rupiah, kami menyoroti bahwa tarif obat dalam program JKN dijaga tetap stabil, sementara obat komersial masih dapat menyesuaikan harga dalam batas kewajaran. Kami juga mencatat Kementerian Kesehatan membatasi penyesuaian harga obat maksimal sekitar 10–20 persen, dengan sebagian produk hanya naik 5–10 persen, agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto