Industri asuransi syariah Indonesia diproyeksikan tetap tumbuh usai spin off UUS

Industri asuransi syariah Indonesia diproyeksikan tetap tumbuh usai spin off UUS
Asuransi syariah tetap tumbuh

Kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah di industri perasuransian paling lambat akhir 2026 dinilai tidak menghambat prospek bisnis asuransi syariah di Indonesia. Permintaan terhadap produk keuangan syariah yang terus meningkat dan ruang penetrasi yang masih luas menjadi penopang utama pertumbuhan sektor ini.

Sorotan

  • Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan spin off Unit Usaha Syariah paling lambat akhir 2026, memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah full-fledged naik dari 18 menjadi sekitar 41.
  • Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia menilai prospek industri tetap positif usai spin off karena penetrasi dan inklusi asuransi syariah nasional masih sangat rendah.
  • Presiden Direktur Prudential Syariah menyatakan bertambahnya pemain setelah spin off akan meningkatkan penetrasi, literasi, dan ekspansi potensi pasar asuransi syariah Indonesia.

Proyeksi pelaku industri hingga akhir 2026

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan spin off Unit Usaha Syariah, atau UUS, berdasarkan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan proses itu harus diselesaikan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan prospek industri asuransi syariah masih cukup positif setelah kewajiban itu rampung karena kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan syariah terus meningkat.

Ogi menilai perkembangan tersebut membuat persaingan industri asuransi syariah menjadi makin dinamis dan kompetitif. Kondisi itu juga dinilai mendorong peningkatan kualitas layanan, inovasi produk, serta penguatan permodalan.

Saat ini terdapat 18 perusahaan asuransi syariah yang telah berstatus full-fledged. OJK memperkirakan jumlah itu bertambah sekitar 23 perusahaan hingga akhir 2026, sehingga total perusahaan asuransi syariah full-fledged diproyeksikan mencapai sekitar 41 perusahaan.

Bagi perusahaan yang memilih tidak melakukan spin off, OJK menyebut opsi pengalihan atau transfer portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan asosiasi dan perusahaan terhadap pertumbuhan pasar

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, atau AASI, menilai prospek industri tetap positif setelah spin off karena potensi pasar asuransi syariah nasional masih sangat besar. Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan tingkat penetrasi dan inklusi yang masih relatif rendah menunjukkan ruang pertumbuhan industri masih terbuka luas.

Menurut Fauzi, fase pasca spin off menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem asuransi syariah nasional. Fokus industri ke depan tidak hanya pada pengembangan pangsa pasar yang sudah ada, tetapi juga pada perluasan literasi, edukasi, dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan berbasis syariah.

PT Prudential Sharia Life Assurance, atau Prudential Syariah, juga berpandangan kemunculan lebih banyak perusahaan baru setelah kewajiban spin off memberi dampak positif bagi industri. Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin menyatakan bertambahnya pemain dapat membantu meningkatkan penetrasi asuransi syariah di Indonesia dan memperluas literasi keuangan.

Ia menambahkan pangsa pasar asuransi syariah masih besar untuk dioptimalkan, antara lain tercermin dari populasi Muslim Indonesia yang mencapai sekitar 244 juta orang. Di saat yang sama, kontribusi perusahaan asuransi syariah masih kecil dibandingkan perusahaan asuransi konvensional, sehingga ruang ekspansi bisnis dan penambahan pilihan layanan bagi masyarakat masih terbuka.

Tren pembiayaan produktif per April 2026 yang sebelumnya kami ulas menyoroti kondisi lembaga keuangan mikro (LKM), termasuk penyaluran pinjaman yang mencapai Rp 1,01 triliun dan aset Rp 1,58 triliun berdasarkan data OJK. Artikel tersebut juga menekankan bahwa variasi bunga pinjaman LKM masih lebar karena perbedaan biaya dana, tenor, dan profil risiko, sehingga persaingan tarif dan skema pembiayaan tetap ketat di segmen nasabah mikro.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.