Ashutosh Sureka

PT Acset Indonusa dijatuhi denda korupsi tol MBZ dan kewajiban uang pengganti

PT Acset Indonusa dijatuhi denda korupsi tol MBZ dan kewajiban uang pengganti
Denda besar proyek tol

Putusan pengadilan memperluas tekanan hukum dan finansial terhadap PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat. Selain denda Rp 350 juta, perseroan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 179,99 miliar yang diperhitungkan dengan dana sitaan yang telah disetorkan.

Sorotan

  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17/6/2026 memvonis PT Acset Indonusa Tbk terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ dengan denda Rp 350 juta.
  • PT Acset Indonusa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 179,99 miliar atas kerugian negara, yang akan dikurangi dana sitaan yang telah disetorkan.
  • Denda dan sanksi tambahan menambah risiko hukum, operasional, dan reputasi; pembekuan aktivitas usaha dapat diterapkan jika perusahaan gagal membayar kewajiban.

Putusan pengadilan dan rincian sanksi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Acset Indonusa Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati pada Rabu, 17/6/2026.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 350 juta kepada perusahaan. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Hakim juga menyatakan bahwa bila kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi, PT Acset dapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Dalam putusan itu, perusahaan dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dampak keuangan dan perbandingan tuntutan jaksa

Selain denda, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 179,99 miliar atas kerugian keuangan negara yang disebut dinikmati korporasi melalui kerja sama operasi Waskita-Acset. Pembayaran itu diperhitungkan dengan dana yang sebelumnya telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut PT Acset dengan pidana denda Rp 750 juta serta uang pengganti dalam jumlah yang sama, yakni Rp 179,99 miliar. Jaksa juga meminta mekanisme penyitaan, pelelangan aset, dan kemungkinan pembekuan kegiatan usaha diterapkan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menambah risiko hukum, operasional, dan reputasi bagi emiten konstruksi tersebut, terutama karena sanksi pengganti dapat memengaruhi kelangsungan sebagian atau seluruh aktivitas bisnis jika kemampuan pembayaran perusahaan dinilai tidak memadai.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti bahwa kasus ini bergerak di dua lapis setelah KPK menyebut sempat berkoordinasi dengan BPKP sebelum penanganan berlanjut di Kejaksaan Agung. Kami juga mengulas penetapan tersangka dari jajaran eks pejabat Badan Gizi Nasional serta dugaan penyimpangan penunjukan mitra dan intervensi pengadaan yang dinilai berpotensi menimbulkan mark up dan kebocoran anggaran.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.