Polri ungkap kerugian negara Rp 486 miliar dalam kasus penjualan BBM Pertamina Patra Niaga
Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup memasuki tahap yang lebih jelas setelah nilai kerugian negara dihitung. Nilai kerugian itu ditaksir mencapai USD30,37 juta, atau sekitar Rp 486 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sorotan
- Audit BPKP menemukan kerugian negara Rp 486 miliar akibat PT Asmin Koalindo Tuhup tidak membayar suplai BBM dari PT Pertamina Patra Niaga.
- Perjanjian BBM dengan PT AKT diubah melalui penambahan volume, pemberian diskon, penghapusan denda, dan pembayaran uang muka 25 persen tanpa jaminan.
- Polri menetapkan empat tersangka, memeriksa 88 saksi dan tiga ahli, serta menyita Rp 2,36 miliar dalam proses pemulihan aset kasus ini.
Audit BPKP dan pola perubahan kerja sama
Seperti dilaporkan Kompas.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan kerugian negara muncul setelah kewajiban pembayaran PT Asmin Koalindo Tuhup tidak dipenuhi meski perusahaan tersebut telah menerima pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan hasil audit BPKP menunjukkan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar.Penyidik menyebut dugaan penyimpangan berlangsung bertahap melalui perubahan mekanisme kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel. Pada awalnya, transaksi menggunakan mekanisme Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, tetapi penjualan tetap dilanjutkan walaupun PT AKT berulang kali terlambat membayar dan memiliki tunggakan.
Menurut penyidik, kondisi itu kemudian diikuti sejumlah adendum perjanjian yang semakin menguntungkan pihak pembeli. Perubahan tersebut mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, serta perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Dampak ke transaksi dan proses penyidikan
Dalam periode kerja sama itu, PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan sekitar 191,37 juta liter BBM dengan total nilai transaksi mencapai USD137,29 juta. Namun, sebagian kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak pernah dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian negara dan memperbesar risiko tata kelola dalam distribusi energi.Penyidik juga menilai mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan tidak berjalan optimal, sehingga kewajiban dari pihak pembeli terus menumpuk. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli, menggeledah lima lokasi, serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp 2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Perkembangan perkara ini menambah sorotan terhadap pengendalian risiko kredit, pengawasan kontrak niaga, dan tata kelola transaksi non tunai di sektor energi Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan jaringan distribusi energi Pertamina sepanjang 2025, kami mengulas besarnya penyaluran BBM dan LPG bersubsidi serta perluasan titik distribusi hingga wilayah 3T untuk menjaga ketahanan energi nasional. Ulasan tersebut menekankan bahwa luasnya rantai pasok dan infrastruktur distribusi membutuhkan pengawasan dan tata kelola yang solid agar penyaluran tetap andal dan tepat sasaran.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto