Kemenhub jelaskan skema kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia

Kemenhub jelaskan skema kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia
Kompensasi delay penerbangan

Ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat kembali menjadi sorotan di tengah uji materi Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026. Aturan yang berlaku membagi enam kategori keterlambatan, mulai dari kompensasi minuman ringan hingga pengembalian penuh harga tiket atau ganti rugi tunai Rp 300.000.

Sorotan

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 menetapkan kompensasi keterlambatan penerbangan mulai dari minuman ringan hingga ganti rugi Rp 300.000 untuk delay di atas 240 menit.
  • Penumpang berhak dialihkan ke penerbangan berikutnya atau menerima refund penuh untuk delay kategori kedua hingga kelima, serta pembatalan wajib refund penuh atau pengalihan.
  • Uji materi di Mahkamah Konstitusi menuntut maskapai tetap bertanggung jawab atas kerugian kecuali membuktikan force majeure, serta meminta skema ganti rugi berdasarkan jarak dan durasi keterlambatan.

Rincian kategori delay dan kompensasi penumpang

Seperti dilaporkan Kompas, mengutip Kementerian Perhubungan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/202 di Gedung Mahkamah Konstitusi, dasar penghitungan keterlambatan penerbangan mengacu pada selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan realisasi waktu pesawat saat block off dari apron atau block on di apron bandara tujuan.

Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub, Yufridon Gandoz Situmeang, menjelaskan bahwa skema tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1). Untuk keterlambatan 30 menit sampai 60 menit, penumpang berhak atas minuman ringan. Pada keterlambatan 61 menit sampai 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan atau snack box.

Untuk kategori ketiga, yaitu keterlambatan 121 menit sampai 180 menit, pelanggan menerima makanan dan minuman berat. Pada kategori keempat, yakni 181 menit sampai 240 menit, maskapai wajib memberikan snack box serta makanan dan minuman berat. Jika keterlambatan melebihi 240 menit, pelanggan berhak atas ganti rugi sebesar Rp 300.000.

Kategori keenam berlaku ketika penerbangan dibatalkan. Dalam kondisi itu, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan pelanggan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Yufridon juga menyatakan bahwa pada keterlambatan kategori kedua sampai kelima, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau memperoleh refund penuh.

Uji materi dorong perubahan tanggung jawab maskapai

Sembilan advokat dan dua mahasiswa saat ini menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menyatakan pernah mengalami keterlambatan penerbangan dan mempersoalkan kurangnya transparansi mengenai penyebab delay serta tidak tersedianya bukti sah yang dapat diakses publik.

Mereka menilai Pasal 146 menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain tidak mengatur mekanisme pembuktian keterlambatan, termasuk kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Para pemohon juga menggugat Pasal 170 karena besaran ganti kerugian dinilai bersifat seragam tanpa membedakan rute jarak jauh dan jarak pendek, padahal harga tiket, durasi perjalanan, transit, dan zona waktu dapat berbeda signifikan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang ketentuan agar pengangkut tetap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kecuali dapat membuktikan adanya faktor cuaca atau teknis operasional dengan surat resmi. Mereka juga meminta agar jumlah ganti kerugian dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan, serta agar penumpang dan pihak terkait dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.

Skema kompensasi penumpang akibat keterlambatan penerbangan yang ditegaskan pemerintah dalam sidang uji materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi tetap mengacu pada PM 89 Tahun 2015. Dalam ulasan kami sebelumnya, pemerintah menekankan pembagian enam kategori delay—mulai dari pemberian minuman dan makanan hingga ganti rugi Rp 300.000 untuk keterlambatan di atas 240 menit—serta opsi refund penuh atau pengalihan penerbangan jika terjadi pembatalan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.