Aktivitas konser musik yang kian ramai di Jakarta mendorong kenaikan penerimaan pajak daerah dari sektor hiburan. Dampak itu terutama terlihat pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yang ikut menopang Pendapatan Asli Daerah.
Sorotan
- Lonjakan konser musik di Jakarta mendorong peningkatan penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan menurut Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
- Pertunjukan musisi nasional dan internasional di Jakarta menarik puluhan ribu penonton serta menciptakan transaksi ekonomi signifikan melalui penjualan tiket reguler dan early bird.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan konser musik sebagai objek PBJT dengan tarif 10 persen dari harga tiket, meningkatkan penerimaan fiskal daerah.
Konser menjadi pendorong pajak hiburan
Berdasarkan laporan Okezone Economy Indonesia, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat tingginya penyelenggaraan konser berkontribusi pada penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan maraknya konser musik memberi dampak positif terhadap penerimaan daerah. Setiap penyelenggaraan konser yang memenuhi ketentuan dikenakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sehingga turut menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah.
Menurut dia, konser musik menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang pesat di Jakarta. Pertunjukan musisi nasional maupun internasional menarik puluhan ribu penonton dan menciptakan transaksi ekonomi yang signifikan, termasuk melalui penjualan tiket reguler dan skema early bird.
Aturan PBJT dan dampak ke pendapatan daerah
Tingginya minat masyarakat membeli tiket konser secara tidak langsung meningkatkan potensi penerimaan PBJT yang dipungut dari transaksi tersebut. Kenaikan aktivitas hiburan ini juga memperlihatkan keterkaitan langsung antara pertumbuhan industri pertunjukan dan penerimaan fiskal daerah.Morris menjelaskan penyelenggaraan konser musik merupakan objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen akhir saat menikmati jasa hiburan, termasuk konser musik, dengan tarif 10 persen dari harga tiket atau pembayaran tertentu lainnya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang insentif PBB-P2 di DKI Jakarta, kami membahas kebijakan Pemprov yang memberikan potongan pokok 5% untuk tunggakan pajak tahun 2021–2025 sesuai Kepgub No. 339/2026. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban warga, meningkatkan kepatuhan, dan sekaligus menjaga basis penerimaan daerah dari pajak properti perkotaan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto