MUI dukung putusan MK yang hentikan penunjukan langsung izin tambang untuk ormas
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai mekanisme pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan menegaskan bahwa prosesnya harus berbasis parameter yang jelas dan kompetensi. Sikap Majelis Ulama Indonesia menambah dukungan terhadap arah penataan tata kelola sektor tambang yang lebih transparan dan akuntabel.
Sorotan
- MUI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Juli 2026 yang melarang pemberian izin tambang melalui penunjukan langsung untuk ormas.
- Putusan MK disebut MUI memperkuat prinsip keadilan, tata kelola bersih, serta mencegah kecemburuan sosial dan potensi kolusi dalam distribusi izin tambang.
- MUI menekankan ormas keagamaan harus memenuhi standar profesional, transparan, dan lolos uji teknis-administratif, memperbesar tekanan tata kelola sektor tambang Indonesia.
Respons MUI atas putusan izin tambang
Seperti dilaporkan Kompas.com, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pemberian izin tambang melalui penunjukan langsung, Senin, 20 Juli 2026. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah maupun ormas perlu menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah.Zainut mengatakan putusan tersebut memperkuat prinsip keadilan serta tata kelola yang bersih. Menurut dia, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan tetap ditujukan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi, tetapi pengelolaannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menilai koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi. Dalam pandangan MUI, kebijakan afirmasi kepada ormas keagamaan bukan fasilitas tanpa batas dan harus tetap tunduk pada standar kepatuhan serta profesionalisme.
Dampak bagi tata kelola sektor tambang
MUI menegaskan ormas keagamaan perlu menggeser fokus dari sekadar hak prioritas atas konsesi menuju pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan. Penekanan ini menunjukkan bahwa akses terhadap izin tambang semakin dikaitkan dengan kapasitas pengelolaan, bukan kedekatan atau penunjukan langsung.Putusan MK terkait izin usaha pertambangan itu menyatakan pemberian izin tambang kepada ormas, termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan lewat penunjukan langsung dan harus menggunakan parameter yang jelas. Bagi sektor pertambangan Indonesia, arah ini memperbesar tekanan untuk menerapkan proses perizinan yang lebih terukur, terbuka, dan defensif secara hukum.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), kami membahas langkah pemerintah menjadikan DSI sebagai BUMN “pintu tunggal” ekspor untuk memperkuat penerimaan negara dan menertibkan tata kelola komoditas. Saat itu juga diulas bahwa pengetatan pengawasan—termasuk mencegah praktik seperti under invoicing dan transfer pricing—dinilai dapat berdampak pada iklim investasi, meski prospek peringkat kredit Indonesia disebut tetap stabil.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto