Kejagung sita Rp 1 triliun dari PT PSMI dalam perkara korupsi kawasan hutan Lampung
Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp 1 triliun dari PT PSMI. Penyitaan itu mencakup Rp 1.003.184.000.000 dan 166.000 dollar U.S., serta telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sorotan
- Kejagung menyita uang sekitar Rp 1 triliun dan $166.000 dari PT PSMI melalui pegawai VRL terkait kasus korupsi kawasan hutan Lampung.
- Penyidik menyebut PT PSMI secara melawan hukum mengelola 32.375 hektar lahan PT Inhutani V sejak 2007, kendati MoU kemitraan baru diteken pada 2013.
- Aset sitaan diserahkan pengelolaannya ke Badan Pemulihan Aset untuk mengamankan nilai barang bukti dan memulihkan potensi kerugian negara.
Rincian penyitaan dan dasar perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, uang sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026). Tumpukan uang rupiah disusun bertingkat dalam bungkusan plastik, dengan tiap plastik berisi sekitar Rp 1 miliar, sementara satu bundel uang 166.000 dollar U.S. juga ikut dipamerkan.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang itu disita dari PT PSMI melalui VRL, pegawai perusahaan tersebut. Ia menyebut penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel, dan dana itu kini dititipkan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Dalam konferensi pers itu, petugas pengamanan dalam juga terlihat berjaga di sisi kiri dan kanan ruang konferensi.
Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan
Saiful menjelaskan PT Inhutani V Lampung sebelumnya memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal sekitar 55.157 hektar yang masuk kategori hutan produksi. Penyidik menyatakan sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektar.Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman dengan PT Inhutani V melalui pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Namun, menurut penyidik, perjanjian itu diberlakukan surut sejak 2007 dan dinilai menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.
Kejagung juga menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, aset-aset yang disita diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pemulihan Aset. Langkah itu menunjukkan upaya penegak hukum untuk mengamankan nilai barang bukti sekaligus menjaga potensi pemulihan kerugian negara dalam perkara sektor kehutanan dan perkebunan ini.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI, fokusnya diarahkan pada koreksi ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, dan penguatan perlindungan bagi petani gurem. RUU ini juga menekankan redistribusi tanah yang disertai dukungan ekonomi serta peninjauan ulang hak atau izin bermasalah agar tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak dan penghidupan masyarakat terdampak dipulihkan.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto