Indonesia tetapkan tarif bea masuk preferensi impor Jepang di bawah skema IJEPA
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru bea masuk untuk barang impor dari Jepang guna menyesuaikan pelaksanaan komitmen dagang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement. Ketentuan ini berlaku bertahap mulai 2026 hingga 2031 dan seterusnya, dengan skema tarif yang mencakup pembebasan penuh, tarif bertingkat, hingga kuota tarif khusus.
Sorotan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk preferensi impor Jepang dalam skema IJEPA mulai 28 September 2026.
- Tarif bea masuk preferensi ditetapkan bertingkat mulai dari 0 persen, 5 persen, 10 persen, hingga tarif khusus berbasis TRQ sesuai daftar lampiran aturan.
- Importir dapat menggunakan tarif preferensi atau tarif umum (MFN) yang lebih rendah, memberi kepastian hukum dan efisiensi biaya hingga periode transisi 2031.
Ketentuan tarif baru dalam skema IJEPA
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2026 pada 28 September 2026 untuk mengatur penetapan tarif bea masuk dalam kesepakatan ekonomi Indonesia dan Jepang. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ratifikasi protokol perubahan perjanjian IJEPA dan ditujukan untuk mendukung penurunan serta eliminasi tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang.Dalam pertimbangan PMK tersebut, pemerintah menyatakan penyesuaian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Jepang. Regulasi itu menetapkan tarif bea masuk preferensi dalam beberapa tingkatan berdasarkan jenis produk, mulai dari 0 persen, 5 persen, 10 persen, hingga tarif khusus berdasarkan Tariff Rate Quota atau TRQ.
Pasal 2 ayat (2) PMK itu menegaskan pelaksanaan besaran tarif bea masuk mengikuti skema yang tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan. Dengan demikian, pengenaan tarif terhadap barang impor Jepang mengacu langsung pada daftar komoditas dan skema tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Dampak bagi importir dan kepastian kepabeanan
Bagi pelaku usaha, aturan ini memperjelas dasar pengenaan tarif preferensi atas impor dari Jepang dalam periode transisi hingga 2031 dan seterusnya. Kepastian ini penting bagi importir yang menggunakan fasilitas perdagangan preferensial di bawah IJEPA untuk menghitung biaya masuk dan merencanakan pasokan barang.PMK tersebut juga mengatur bahwa jika tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation, MFN, lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA, maka tarif yang dikenakan kepada importir adalah tarif umum yang lebih rendah. Ketentuan itu memberi ruang efisiensi biaya bagi importir sekaligus menjaga penerapan skema tarif tetap selaras dengan aturan kepabeanan yang berlaku lebih luas.
Insentif fiskal pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen pernah kami ulas sebagai kebijakan pemerintah untuk menekan biaya input industri hilir. Aturan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026 itu mencakup sejumlah pos tarif (HS Code) tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memperkuat daya saing industri plastik domestik.
Berita Trade Deals Terbaru
- Forex
- Crypto