Indonesia soroti pemanfaatan hutan rusak untuk program biofuel
Usulan pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak untuk mendukung produksi bahan bakar nabati B50 hingga B100 memicu perdebatan baru tentang batas antara agenda ketahanan energi dan perlindungan ekosistem. Kontroversi itu berkembang karena kawasan hutan terdegradasi dinilai tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai lahan kosong yang siap digunakan untuk kepentingan ekonomi.
Sorotan
- Hashim Djojohadikusumo mengusulkan biofuel berbahan baku dari hutan rusak, bukan hutan primer, pada Investor Daily Summit 2026, memicu perdebatan definisi hutan.
- Usulan memanfaatkan 12,7 juta hektare hutan rusak sebagai sumber biofuel menuntut penjelasan terbuka terkait status, lokasi, dan klasifikasi fungsi kawasan hutan tersebut.
- Regulasi kehutanan Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, menegaskan pemanfaatan hutan untuk ekonomi harus sesuai fungsi konservasi, lindung, atau produksi.
Perdebatan definisi dan dasar kebijakan
Seperti dilaporkan Kompas, mengutip Kompas Indeks News Indonesia, pernyataan Hashim Djojohadikusumo dalam Investor Daily Summit 2026 pada 7 Oktober menyebut bahan baku biofuel akan bersumber dari hutan rusak, bukan hutan primer. Kawasan itu digambarkan telah kehilangan kayu produktif, berubah menjadi semak belukar, dan berpotensi menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan.Gagasan tersebut muncul saat Indonesia mendorong ketahanan energi dan pada saat yang sama berupaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, penggunaan istilah hutan rusak memunculkan pertanyaan mendasar karena hutan tidak hanya dinilai dari kerapatan tutupan vegetasi, melainkan juga dari fungsi ekologisnya.
Dalam uraian artikel, hutan tetap menyimpan peran penting dalam menyerap karbon, mengatur tata air, menahan erosi, menjaga keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat. Karena itu, kawasan yang telah terdegradasi tidak selalu kehilangan seluruh nilai ekologisnya, sehingga penanganannya dinilai perlu dibedakan antara area yang membutuhkan rehabilitasi, yang masih dapat pulih secara alami, dan lahan yang mungkin cocok untuk aktivitas ekonomi tertentu.
Dampak bagi tata kelola kehutanan dan energi
Perhatian berikutnya tertuju pada angka 12,7 juta hektare yang disebut dalam usulan tersebut. Luasan sebesar itu dinilai memerlukan penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi, termasuk lokasi kawasan, statusnya di dalam hutan produksi, hutan lindung, atau kawasan konservasi, serta bagian mana yang berada di luar kawasan hutan.Pertanyaan lain juga mencakup apakah area tersebut merupakan lahan kritis, hutan sekunder, bekas tebangan, atau kawasan yang sedang mengalami pemulihan ekologis. Kejelasan klasifikasi menjadi penting agar program energi tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola lahan dan perlindungan lingkungan.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan membedakan fungsi hutan menjadi konservasi, lindung, dan produksi. Kerangka hukum itu menunjukkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi tetap bergantung pada fungsi kawasan dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan tanah kosong.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, kami menyoroti meningkatnya tekanan akibat kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan warga. Ulasan itu menekankan kebutuhan strategi komprehensif—mulai dari pencegahan, pengawasan kawasan rawan, verifikasi sumber asap, penegakan hukum, hingga pemulihan lahan—serta risiko dampak ekonomi dan lintas batas bila persoalan berulang.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto