Indonesia hadapi risiko ekonomi dan diplomasi akibat karhutla lintas batas

Indonesia hadapi risiko ekonomi dan diplomasi akibat karhutla lintas batas
Risiko ekonomi akibat karhutla

Risiko kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan regional pada 2026 ketika asap lintas batas memperluas dampaknya dari isu lingkungan menjadi persoalan kesehatan publik, ekonomi, dan kepercayaan antarnegara. Besarnya kerugian historis dan luas area terbakar menunjukkan bahwa respons pemerintah tidak cukup bertumpu pada pemadaman, tetapi juga pada transparansi data, penegakan hukum, dan koordinasi diplomatik yang berkelanjutan.

Sorotan

  • Bank Dunia mencatat kebakaran hutan 2015 di Indonesia menyebabkan kerugian ekonomi sekitar $16,1 miliar dan membakar 2,6 juta hektar lahan.
  • Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 376.805 hektar pada 2024, meningkatkan tekanan diplomasi regional dan kebutuhan transparansi.
  • Penerapan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ditegaskan kembali pada Desember 2024, menuntut koordinasi regional berkelanjutan untuk mengatasi risiko kabut asap lintas negara.

Tekanan regional dan kebutuhan transparansi

Seperti diulas Kompas Indeks News Indonesia, ancaman karhutla menempatkan pemerintah Indonesia dalam ujian yang melampaui pengendalian api di lapangan, karena asap yang menyeberang ke negara tetangga ikut membentuk persepsi atas kapasitas negara dalam mengelola lingkungan dan memenuhi tanggung jawab regional.

Dalam paparan tersebut, pemerintah dinilai perlu menjelaskan penyebab kebakaran sekaligus membangun kepercayaan bahwa negara hadir untuk mencegah kerusakan, melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan. Pendekatan diplomasi juga disebut tidak cukup jika hanya menonjolkan kerja keras pemerintah tanpa bukti yang dapat diperiksa, tindakan yang terukur, dan keterbukaan terhadap kritik.

Data historis memperlihatkan besarnya skala risiko. Bank Dunia memperkirakan kebakaran Indonesia pada Juni hingga Oktober 2015 menghanguskan sekitar 2,6 juta hektar lahan dan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 16,1 miliar dollar AS, hampir setara 1,9 persen produk domestik bruto Indonesia saat itu. Sementara itu, statistik Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan pada 2024 mencapai sekitar 376.805 hektar.

Artikel tersebut juga menekankan bahwa komunikasi politik internasional menjadi faktor penting ketika negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam memandang kabut asap sebagai ancaman bagi kesehatan dan kenyamanan warganya. Dalam konteks itu, penyampaian informasi mengenai titik panas, luas area terbakar, kualitas udara, sumber kebakaran, dan tindak lanjut hukum menjadi elemen kunci untuk menjaga kredibilitas respons Indonesia.

Kerangka ASEAN dan implikasi kebijakan

Penanganan karhutla disebut telah memiliki landasan regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang menyediakan kerangka pencegahan, pemantauan, dan penanganan pencemaran asap melalui upaya nasional serta kerja sama regional dan internasional. Persetujuan itu juga mencakup pemantauan kebakaran, pertukaran informasi, penilaian risiko, dan langkah pengendalian atau pemadaman api.

Pada Desember 2024, pertemuan para pihak dalam perjanjian tersebut kembali menegaskan pelaksanaan kesepakatan dan kemajuan peta jalan ASEAN menuju kawasan bebas kabut asap periode 2023-2030. Pertemuan tingkat subregional ASEAN di Bali pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak dapat ditangani hanya melalui kebijakan domestik, melainkan membutuhkan koordinasi berkesinambungan dengan negara tetangga.

Dari sisi kebijakan, diplomasi lingkungan dinilai perlu berjalan sebelum, selama, dan sesudah kebakaran. Sebelum musim kemarau, pemerintah perlu menyampaikan prakiraan risiko, peta wilayah rawan, kesiapan personel, dan rencana pencegahan; saat kebakaran terjadi, pembaruan tentang lokasi, arah sebaran asap, kualitas udara, dan tindakan penanganan perlu disampaikan cepat dan berkala; setelah krisis berlalu, evaluasi, hasil penyelidikan, sanksi bagi pelanggar, dan perkembangan pemulihan lahan perlu dipublikasikan.

Pendekatan itu menempatkan diplomasi lingkungan sebagai mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji melalui hasil, bukan sekadar forum pertemuan pejabat atau penandatanganan dokumen. Bagi Indonesia, implikasinya tidak hanya menyangkut perlindungan reputasi nasional dan kedaulatan, tetapi juga pengurangan risiko ekonomi regional dan penguatan kepercayaan di antara negara-negara ASEAN.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengawasan Ombudsman RI terhadap penggunaan anggaran penanganan karhutla, kami menyoroti upaya memastikan dana publik benar-benar efektif dan sejalan dengan kesiapan aparat serta pemerintah daerah di lapangan. Ombudsman juga menekankan meluasnya dampak kabut asap—mulai dari kerusakan lingkungan hingga risiko keselamatan—serta membuka ruang aduan publik untuk menilai efektivitas respons dan koordinasi pemerintah pusat-daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.