Data NPWP warga Tangerang Selatan tercatat sebagai anggota dewan, picu kekhawatiran status PKP
Temuan ketidaksesuaian data pada profil perpajakan seorang warga di Tangerang Selatan menyoroti potensi risiko administrasi bagi wajib pajak individu. Seorang barista bernama Daffa mendapati kegiatan utama pada data NPWP-nya tercantum sebagai anggota MPR, DPR, dan DPD, disertai status Pengusaha Kena Pajak meski ia mengaku tidak memiliki usaha.
Sorotan
- Daffa menemukan data NPWP-nya terdaftar sebagai 'Anggota MPR, DPR, dan DPD' serta berstatus PKP meski hanya berprofesi sebagai barista.
- Pencantuman status PKP pada individu yang tidak berbisnis memicu kekhawatiran terkait kewajiban administrasi dan potensi konsekuensi finansial.
- Direktorat Jenderal Pajak belum memberi klarifikasi resmi, sementara Daffa berencana melakukan pemeriksaan dan perbaikan data ke kantor pajak.
Temuan data pajak dan rencana klarifikasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Daffa mengunggah temuannya melalui akun Threads @dfarchiveeee setelah mengecek nomor NPWP untuk keperluan tertentu. Dalam tangkapan layar laman Direktorat Jenderal Pajak yang ia bagikan, kolom kegiatan utama pada profil perpajakannya tercantum sebagai "Anggota MPR, DPR, dan DPD".Daffa mengatakan ia awalnya hanya ingin melihat nomor NPWP, namun kemudian terkejut saat menemukan informasi profesi yang tidak sesuai dengan pekerjaan aslinya sebagai barista. Ia menyebut hal yang paling mengkhawatirkan bukan hanya perubahan profesi dalam data, tetapi juga adanya status Pengusaha Kena Pajak, padahal ia mengaku tidak mempunyai usaha sama sekali.
Menurut pengakuannya, hingga Jumat belum ada tagihan pajak maupun petugas pajak yang mendatangi rumahnya. Ia juga menyatakan belum menerima klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan berencana mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengurus perbaikan data.
Dampak administratif bagi wajib pajak
Kasus ini menunjukkan bagaimana ketidaktepatan data perpajakan dapat memicu kekhawatiran atas kewajiban administrasi dan potensi konsekuensi finansial bagi individu. Pencantuman status PKP, misalnya, dapat dipersepsikan berkaitan dengan kewajiban perpajakan usaha, sehingga kesalahan data seperti ini menjadi sensitif bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan bisnis.Bagi otoritas dan pengguna layanan perpajakan digital, temuan semacam ini menegaskan pentingnya mekanisme verifikasi dan respons klarifikasi yang cepat ketika ada perbedaan antara profil wajib pajak dan kondisi sebenarnya. Dalam kasus Daffa, langkah berikutnya kini berfokus pada pemeriksaan langsung di kantor pajak untuk memastikan data identitas dan kegiatan usahanya diperbaiki.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mekanisme pemungutan pajak daerah di Jakarta, kami mengulas Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang membedakan dua sistem: self assessment oleh wajib pajak dan official assessment oleh Gubernur. Kami juga menjelaskan contoh penerapannya pada PBJT (termasuk pajak restoran), serta mengapa pemahaman mekanisme ini penting agar perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak tidak keliru.
Berita Income Terbaru
- Forex
- Crypto