Klaten tersangka suap audit BPK Jawa Tengah terkait temuan Rp 5 miliar
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Klaten berkembang ke dugaan suap dalam proses audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2026. Dugaan itu berkaitan dengan upaya menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar di lingkungan Pemkab Klaten.
Sorotan
- Tim audit BPK Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 5 miliar pada laporan keuangan Pemkab Klaten 2026.
- Hamenang Wajar Ismoyo dan pejabat lain diduga bersekongkol dengan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk menghilangkan temuan kelebihan bayar melalui permintaan suap Rp 600 juta yang dinegosiasikan menjadi Rp 400 juta.
- KPK menetapkan tiga tersangka—Bupati Klaten, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW swasta—serta mengungkap perluasan perkara ke empat klaster suap, memperbesar risiko hukum terkait.
Rangkaian dugaan suap dalam audit 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan dugaan suap terjadi saat BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyebut ada temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.Menurut KPK, Hamenang Wajar Ismoyo kemudian bertemu dengan Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Dalam pertemuan itu, penyidik menduga ada persekongkolan untuk menghilangkan dua temuan terkait kelebihan bayar tersebut.
Pada pertemuan kedua yang berlangsung pada Mei 2026, Ahmad Luthfi disebut meminta Rp 600 juta kepada Hamenang. KPK menyatakan negosiasi kemudian berlangsung hingga disepakati nilai Rp 400 juta, dengan kode "AMIDIS" dipakai untuk menyiapkan uang tersebut.
Dampak hukum dan klaster perkara lain
Dalam konstruksi perkara KPK, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pemkab Klaten Rizqan Iryawan ditugaskan Hamenang untuk mencari dana dari MAW, pihak swasta dari PT MWC. Namun, penyerahan uang itu disebut tertunda setelah peristiwa tangkap tangan KPK di Muara Enim.Selain klaster dugaan suap kepada pejabat BPK, KPK juga menyebut empat klaster lain yang menjerat Hamenang, yakni penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang dari tambang galian C, penerimaan rutin dari BLUD dan OPD, serta penerimaan upah pungut. Pemisahan klaster ini menunjukkan perkara berkembang melampaui satu dugaan transaksi dan dapat memperluas risiko hukum bagi para pihak yang terkait.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan MAW dari pihak swasta. Untuk Hamenang, KPK menerapkan sangkaan berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, huruf d, dan Pasal 12 B.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kepastian politik di DPR untuk menuntaskan regulasi ini dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami menekankan bahwa aturan tersebut dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memungkinkan negara merampas hasil kejahatan dan memutus rantai ekonomi pelaku, seiring proses pembahasan di Komisi III yang diproyeksikan memakan waktu sekitar delapan minggu masa sidang.
Berita Public Services Terbaru
- Forex
- Crypto