Saksi internal DJBC bantah perintah penerimaan gratifikasi dalam sidang kasus suap industri rokok
Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Pusat menghadirkan dua pegawai yang membela mantan atasan mereka pada Senin, 19 Oktober 2026. Kesaksian itu muncul saat pengadilan menguji tuduhan bahwa ada perintah untuk tidak menolak pemberian dari pengusaha rokok, isu yang menyentuh pengawasan penindakan cukai terhadap rokok ilegal.
Sorotan
- Dalam sidang 19 Oktober 2026, dua saksi internal DJBC menyatakan tidak pernah menerima atau mendengar instruksi gratifikasi dari Budiman Bayu Prasojo.
- Kesaksian Wildan dan Zulfan membantah klaim terdahulu yang menyebut Budiman pernah memerintahkan agar pemberian dari pengusaha rokok tidak boleh ditolak.
- Keterangan saksi menegaskan tidak ada arahan untuk mengistimewakan pihak tertentu, memperkuat persepsi integritas pengawasan internal DJBC dalam kasus suap industri rokok.
Kesaksian pegawai dalam persidangan Tipikor
Seperti diberitakan Kompas.com, Muhammad Wildan Aditama dan Akhmad Zulfan Rosadi menyatakan mereka tidak pernah melihat, mendengar, atau mengetahui langsung adanya perintah dari mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, untuk menerima pemberian dari pengusaha rokok. Keduanya memberikan keterangan sebagai saksi bagi Budiman dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 19 Oktober 2026.Dalam persidangan, penasihat hukum Budiman menyinggung kesaksian sebelumnya dari Salisa yang menyebut Budiman pernah memerintahkan agar pemberian dari pengusaha rokok tidak ditolak. Menjawab pertanyaan itu, Wildan mengatakan "tidak pernah", dan Zulfan juga menyampaikan jawaban yang sama ketika ditanya apakah pernah mendengar perintah serupa kepada anggota Seksi Intelijen Cukai.
Dampak pada pengawasan dan kredibilitas penindakan cukai
Wildan dan Zulfan juga menjelaskan bahwa selama bertugas di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, mereka menerima arahan kerja dari Budiman sebagai atasan langsung. Menurut Wildan, Budiman dikenal tegas, rutin memantau pekerjaan anggota, dan meminta pendalaman atas informasi dugaan pelanggaran cukai, termasuk identifikasi pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.Wildan menambahkan ia tidak pernah menerima perintah untuk mengistimewakan pihak tertentu atau mengecualikan merek rokok tertentu dari penindakan. Ia juga menyatakan informasi yang telah terverifikasi tetap ditindaklanjuti, keterangan yang dapat menjadi unsur penting dalam menilai integritas proses pengawasan internal DJBC di tengah perkara yang melibatkan hubungan aparat dan pelaku industri rokok.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal, kami mengulas penilaian bahwa pertumbuhan industri hasil tembakau pada 2026 nyaris stagnan karena sebagian produksi berjalan di luar sistem resmi. Kami juga menyoroti rencana penguatan penegakan hukum serta dorongan legalisasi dan edukasi bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur formal, sehingga kontribusi penerimaan negara dan pencatatan industri bisa membaik.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto