Kejagung geledah kantor terkait kasus transfer pricing Toba Pulp Lestari
Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing di PT Toba Pulp Lestari memasuki tahap penggeledahan dan penyitaan di Jakarta. Langkah itu mencakup kantor PT IPPS di Menara Batavia, dengan fokus pada dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara periode 2008-2025.
Sorotan
- Tim Kejagung selama 17 jam menggeledah dan menyita dokumen serta barang bukti di kantor PT IPPS Menara Batavia terkait kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari.
- Dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 2 triliun, angka final menunggu audit resmi.
- Kejagung menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka karena diduga menerima uang dan lalai mengawasi pemeriksaan, berdampak pada pendapatan negara.
Penggeledahan dan penyitaan di Menara Batavia
Seperti dilaporkan Kompas.com, tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, selama 17 jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari. Penggeledahan berlangsung sejak Kamis, 29 Oktober pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS di Lantai 11 Menara Batavia, termasuk pintu lemari yang menjadi akses ke ruang tersembunyi di kantor itu.
Dugaan kerugian negara dan dampak bagi sektor pulp
Jaksa Agung mengungkapkan perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 2 triliun. Nilai itu masih merupakan hasil sementara penyidikan, sedangkan angka resmi masih menunggu audit dari tim auditor.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri sebelumnya mengatakan PT Toba Pulp Lestari, yang bergerak di industri pengolahan pulp dan kehutanan, diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi dengan cara under invoicing. Produk ekspor disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp, padahal dari sisi karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar merupakan dissolving pulp yang bernilai lebih tinggi.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Penyidik menduga keduanya tidak melakukan pengawasan serta penelaahan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditetapkan, serta diduga menerima sejumlah uang dari PT Toba Pulp Lestari, yang pada akhirnya berkontribusi pada penurunan pendapatan negara.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya proses legislasi di DPR setelah bertahun-tahun tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Artikel itu menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III serta signifikansinya untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memutus rantai ekonomi kejahatan, dan mempertegas agenda pemulihan aset hasil tindak pidana.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto