Sidang TPPU Febrie ungkap pembayaran Rp 22,5 miliar ke Ferry Boboho untuk konsultasi hukum
Dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang menyoroti aliran dana Rp 22,5 miliar dari sebuah klien korporasi. Dana itu disebut ditransfer lima kali melalui kantor hukum untuk keperluan konsultasi hukum, meski jaksa mempertanyakan bentuk jasa yang diberikan.
Sorotan
- Ferry Yanto Hongkiriwang menerima Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati melalui Prime Solution Associates untuk konsultasi hukum meski tak berlatar belakang hukum.
- Dalam dakwaan 7 Oktober 2026, jaksa menuduh Febrie Adriansyah menerima Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 dari tindak pidana korupsi periode 2020-Juli 2026.
- Salah satu aliran dana utama adalah 5 juta dollar Singapura—sekitar Rp 55 miliar—dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry, terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Rincian kesaksian dan aliran dana di persidangan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2026, bahwa ia menerima Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati melalui kantor hukum Prime Solution Associates. Menurut Ferry, transfer itu dilakukan dalam lima tahap, masing-masing senilai Rp 4,5 miliar, untuk keperluan konsultasi hukum.Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan bentuk konsultasi yang diberikan karena Ferry tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ferry menjawab perusahaan tersebut datang untuk bercerita dan berkonsultasi, lalu ia memberi tanggapan atas persoalan yang disampaikan. Saat jaksa memastikan apakah layanan itu pada dasarnya hanya berupa sesi curhat, Ferry menjawab, "Iya."
Kaitan dengan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah
Kesaksian itu muncul dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi senilai total Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 pada periode 2020 hingga Juli 2026.Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus. Salah satu aliran dana yang didalilkan adalah 5 juta dollar Singapura, atau sekitar Rp 55 miliar, dari pengusaha Tan Kian yang disebut diterima melalui Ferry dan terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mencatat DPR kembali menggerakkan proses legislasi yang sempat tertunda lama dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bahwa regulasi ini dipandang krusial untuk memutus rantai ekonomi kejahatan dengan memperkuat mekanisme pelacakan aliran dana dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto