OJK dorong konsolidasi BPR/BPRS saat 169 bank belum penuhi modal inti minimum

OJK dorong konsolidasi BPR/BPRS saat 169 bank belum penuhi modal inti minimum
OJK dorong konsolidasi BPR

Industri BPR dan BPRS masih menghadapi tekanan penguatan permodalan ketika sebagian bank belum memenuhi ambang modal inti minimum yang ditetapkan regulator. OJK menyebut 169 BPR/BPRS masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar dan menekankan konsolidasi sebagai langkah untuk memperkuat daya saing penyaluran kredit.

Sorotan

  • OJK mencatat 169 BPR/BPRS, atau 12% dari total, masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar per September 2026.
  • Hingga September 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 117 BPR/BPRS menjadi 33 bank, dengan lebih dari 200 bank dalam proses perizinan konsolidasi.
  • OJK meluncurkan relaksasi administratif dan pelonggaran standar akuntansi melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan 2026 untuk mempercepat konsolidasi sektor BPR/BPRS.

Rincian modal inti dan langkah konsolidasi

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sekitar 12% Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar, atau setara 169 bank yang terdiri atas 137 BPR dan 32 BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan otoritas akan terus mendorong penguatan permodalan dan konsolidasi industri BPR/BPRS agar daya saingnya meningkat di tengah persaingan penyaluran kredit yang semakin ketat. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional dan Musyawarah PERBARINDO di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Oktober 2026.

Hingga September 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 117 BPR/BPRS menjadi 33 bank, sementara lebih dari 200 lainnya masih berada dalam proses perizinan. OJK juga menyatakan akan konsisten menerapkan ketentuan modal inti minimum serta mendorong sinergi dengan bank pembangunan daerah, termasuk melalui konsolidasi BPR/BPRS milik pemerintah daerah.

Relaksasi aturan dan dampak bagi industri

Untuk mendukung proses penggabungan, OJK memberikan kemudahan berupa penyederhanaan persyaratan dokumen administratif bagi calon pihak utama dan calon pemegang saham, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK juga membuka opsi pemenuhan modal inti BPR melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat, terutama terkait perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai yang membutuhkan kesiapan data historis, sistem perbankan inti, dan kemampuan teknis. Relaksasi lain menyangkut kebijakan jangka waktu agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti, yang dapat diajukan pelaku industri dengan analisis kondisi ekonomi daerah dan rencana penyelesaian agunan.

Kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan regulator yang menggabungkan pengetatan modal minimum dengan ruang penyesuaian operasional bagi industri. Bagi sektor BPR/BPRS, langkah ini berpotensi mempercepat konsolidasi sekaligus menjaga ketahanan lembaga keuangan lokal di tengah kompetisi kredit yang semakin intensif.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum, kami membahas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Aturan ini memperjelas peran direksi/komisaris serta memperluas cakupan dan mekanisme pelaporan melalui sistem OJK, sehingga pengawasan dapat lebih forward looking sejalan transformasi digital dan dinamika ekonomi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.