Hlib Chabaniuk

Bareskrim bongkar dugaan penyelundupan benih lobster Rp 5,8 miliar di Depok

Bareskrim bongkar dugaan penyelundupan benih lobster Rp 5,8 miliar di Depok
Bareskrim bongkar lobster ilegal

Pengungkapan dugaan penyelundupan benih bening lobster di Depok menambah sorotan pada peredaran komoditas perikanan bernilai tinggi yang ditujukan ke pasar luar negeri. Dalam operasi pada Senin, 19 Oktober 2026, penyidik menyita 12 boks benih lobster dan menangkap dua pelaku lapangan yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

Sorotan

  • Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp 5,8 miliar di Depok pada 19 Oktober 2026.
  • Dua pelaku, Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, ditangkap setelah mengaku sudah melakukan 10 kali pengiriman benih lobster dalam tiga bulan terakhir.
  • Bareskrim menelusuri jaringan distribusi lintas negara mencakup Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam, mengungkap risiko ekonomi signifikan bagi industri perikanan nasional.

Rangkaian pengungkapan dan temuan penyidik

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan nilai 12 boks benih lobster yang diamankan mencapai sekitar Rp 5,8 miliar. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan penyidik juga menangkap dua orang pelaku lapangan dalam pengungkapan di Depok, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Dua orang yang ditangkap bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, polisi menemukan kendaraan yang mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok.

Polisi kemudian menghentikan mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Benih lobster itu diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, dan direncanakan dibawa ke Tangerang untuk transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Dampak terhadap jaringan distribusi dan pengawasan perikanan

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau atasan mereka. Penyidik menyebut keduanya tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.

Bareskrim masih menelusuri pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan itu diduga mengangkut benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, lalu ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Pengembangan perkara masih berlanjut untuk mengungkap pelaku lain dan kemungkinan jaringan yang lebih besar. Bagi sektor perikanan, pengungkapan ini menunjukkan risiko ekonomi dari penyelundupan benih lobster, baik terhadap rantai pasok legal maupun terhadap pengawasan sumber daya laut bernilai ekspor tinggi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang target hilirisasi nasional hingga 2040, kami mengulas sasaran pemerintah mendorong pengolahan sumber daya alam di dalam negeri agar ekspor bernilai tambah meningkat. Ulasan itu juga menyoroti contoh hilirisasi nikel yang disebut telah mengerek nilai ekspor secara tajam, sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan rantai pasok dan pengawasan komoditas strategis lintas sektor, termasuk perikanan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.