Kejagung telusuri aset debitur Indosurya untuk perluas pemulihan dana korban

Kejagung telusuri aset debitur Indosurya untuk perluas pemulihan dana korban
Aset Indosurya Ditelusuri

Upaya pemulihan kerugian korban KSP Indosurya berlanjut setelah penyaluran ganti rugi tahap pertama mulai dijalankan di Jakarta. Kejaksaan Agung kini menyiapkan penelusuran aset para debitur koperasi itu untuk membuka ruang pengembalian dana pada tahap-tahap berikutnya.

Sorotan

  • Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menelusuri aset debitur KSP Indosurya untuk memperluas pemulihan dana korban pada tahap berikutnya.
  • Pengembalian dana ganti rugi tahap pertama kepada korban KSP Indosurya sebesar Rp229,4 miliar berasal dari aset yang berhasil dipulihkan dan berbentuk uang tunai.
  • Total kerugian 3.317 korban KSP Indosurya yang telah diverifikasi dan diterima mencapai Rp8,06 triliun, menyisakan ruang pemulihan yang sangat besar.

Langkah penelusuran aset dan dasar pemulihan

Seperti diberitakan Kompas.com, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan menelusuri aset debitur atau pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya sebagai bagian dari upaya lanjutan memaksimalkan pengembalian kerugian korban.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan dana yang disimpan korban di KSP Indosurya bukan tidak mungkin telah dipinjamkan kepada pihak lain. Karena itu, lembaganya menelusuri pihak-pihak penerima pinjaman beserta aset yang mereka miliki.

Selain memburu aset pihak peminjam, BPA Kejagung juga terus melacak, merampas, dan melelang aset milik terpidana Henry Surya. Menurut Patris, rangkaian langkah itu diharapkan memperbesar peluang pengembalian dana kepada korban pada tahap berikutnya.

Cakupan kerugian dan implikasi tahap lanjutan

Patris mengakui pengembalian dana tahap pertama masih jauh dari total kerugian yang dialami korban Indosurya. Ia menyatakan tahap pertama diharapkan diikuti tahap kedua dan tahap-tahap selanjutnya agar kerugian korban dapat diminimalkan.

Sebelumnya, Kejagung melalui BPA melakukan pengembalian dana ganti rugi tahap pertama senilai Rp229,4 miliar kepada korban KSP Indosurya. Dana itu berasal dari aset yang berhasil dipulihkan dan sudah berbentuk uang, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 dalam perkara Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra mengatakan total aset yang telah berbentuk uang dan tersimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mencapai Rp229.428.515.741. Sementara itu, total kerugian 3.317 korban yang permohonannya telah diverifikasi dan diterima mencapai Rp8,06 triliun, menunjukkan ruang pemulihan bagi korban masih sangat besar.

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 dan tahapan pembahasannya di Komisi III. Kami juga mengulas bagaimana regulasi ini dipandang krusial untuk memperkuat upaya memutus rantai ekonomi kejahatan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara maupun korban melalui mekanisme pelacakan serta perampasan aset.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.