Fintech lending Indonesia hadapi tekanan pendanaan saat bunga acuan naik
Pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga acuan mempersempit ruang industri fintech lending di Indonesia untuk menarik dana dari lender. Tekanan itu muncul ketika deposito perbankan menawarkan imbal hasil lebih kompetitif, sementara platform pinjaman daring tetap dibatasi oleh ketentuan OJK atas manfaat ekonomi.
Sorotan
- Kenaikan suku bunga mendorong investor fintech lending berebut dana dengan deposito bank, sehingga persaingan pendanaan makin ketat pada 2026.
- Batas bunga pinjaman OJK membatasi kenaikan imbal hasil lender, membuat platform fintech sulit bersaing menarik dana di tengah BI rate tinggi.
- Tingkat wanprestasi 90 hari UKU per September 2026 tercatat 2,98% di bawah ambang batas OJK 5%, sementara industri didorong menyesuaikan formula bunga dan skema pendanaan.
Persaingan dana dan batas bunga OJK
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, kenaikan suku bunga mendorong investor mempertimbangkan alternatif investasi lain, termasuk deposito bank, sehingga platform fintech lending menghadapi persaingan yang lebih berat dalam menghimpun pendanaan. Dalam kondisi itu, pelaku industri juga tidak leluasa menaikkan imbal hasil bagi lender karena penyesuaian tersebut dapat mendorong kenaikan bunga pinjaman kepada borrower, sementara bunga pinjaman tetap mengacu pada batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.Peneliti Ekonomi Digital Indef, Nailul Huda, menilai batas tersebut tetap diperlukan untuk melindungi peminjam dari biaya pinjaman yang terlalu tinggi. Namun, ia mengatakan mekanisme penetapan bunga pada platform pinjaman daring perlu dievaluasi dengan memasukkan unsur BI rate agar lebih fleksibel dalam merespons perubahan kondisi pasar.
Menurut Nailul, kombinasi suku bunga yang lebih tinggi dan likuiditas yang ketat membuat posisi platform menjadi berat untuk bersaing. Kondisi itu menekan daya tarik instrumen pindar bagi lender yang kini memiliki lebih banyak pilihan investasi dengan imbal hasil kompetitif.
Respons pelaku dan dampak bagi industri
Di tengah tekanan pendanaan tersebut, Direktur Utama UKU Tony Jackson mengatakan perusahaan mengandalkan efisiensi operasional dan pengelolaan kualitas portofolio untuk menjaga biaya risiko tetap terkendali. Seluruh produk UKU juga mengikuti batas manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.Per September 2026, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 UKU tercatat 2,98%, sedangkan rata-rata TWP90 selama Januari hingga September 2026 mencapai 2,48%. Kedua angka itu masih berada di bawah ambang batas 5% yang menjadi acuan OJK.
Tony menjelaskan UKU menjaga kualitas portofolio melalui seleksi calon peminjam sebelum pencairan, termasuk pemeriksaan riwayat pinjaman lewat Fintech Data Center dan SLIK OJK serta penyesuaian plafon pinjaman dengan kemampuan bayar. Setelah pinjaman dicairkan, perusahaan memantau pembayaran secara berkala dan mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo.
Imbal hasil bagi lender, menurut UKU, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan masing-masing pemberi dana dengan mempertimbangkan profil risiko portofolio dan kondisi pasar. Bagi industri secara lebih luas, tekanan pada sisi pendanaan berpotensi mendorong kebutuhan penyesuaian formula bunga dan penguatan skema penghimpunan dana, termasuk wacana pembentukan pooling funds yang sedang disiapkan OJK.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dorongan OJK agar platform fintech lending memperketat pengawasan terhadap pinjaman berlapis, regulator menyoroti risiko praktik “gali lubang tutup lubang” ketika peminjam mengambil utang baru untuk menutup pinjaman lama. OJK mencatat TWP90 industri naik pada Agustus 2026 dan meminta penyelenggara memperkuat analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, serta manajemen risiko agar kualitas portofolio tetap terjaga setelah pelonggaran pembatasan pinjaman di tiga platform dihapus.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto