KPK periksa komisaris perusahaan dalam penyidikan korupsi dana bencana BNPB
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus meluas dengan pemeriksaan delapan saksi di Jakarta pada Kamis. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sri Endang, istri tersangka Bima Setyawan, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha.
Sorotan
- KPK memeriksa Sri Endang, Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, bersama tujuh saksi lain pada 29 Oktober 2026 di kasus korupsi BNPB.
- Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Bima Setyawan—adik eks Kepala BNPB Suharyanto—dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana bencana.
- Penyidikan KPK menelusuri konflik kepentingan serta suap, dan mengkaji peran perusahaan serta individu pada aliran dana siap pakai kebencanaan BNPB.
Pemeriksaan saksi dan ruang lingkup penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sri Endang di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sri Endang tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 10.01 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha.
Selain Sri Endang, penyidik juga memanggil tujuh saksi lain, yakni Deni Irawan selaku wiraswasta dan pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; Desy Listiyati selaku wiraswasta, staf administrasi, dan komisaris nominee; Adrine selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa; Yulia Anggraini selaku Komisaris PT Adhigama; Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS; Endah Dwi Lestari selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada; serta Indah Alfiyanti selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.
Budi belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut.
Status tersangka dan implikasi kasus BNPB
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu, 14 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai tenaga ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Empat tersangka lainnya ialah Gabriel Purwaka Sigit selaku kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.
KPK menyatakan perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam pengadaan di BNPB. Perkembangan pemeriksaan saksi menunjukkan penyidik masih menelusuri keterkaitan peran sejumlah perusahaan dan individu dalam aliran pengadaan dana kebencanaan tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB, kami membahas bagaimana perkara pengadaan barang dan jasa tersebut masuk tahap penyidikan dan KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat serta pihak swasta. Kami juga mengulas dampaknya pada konsolidasi internal BNPB di bawah Kepala BNPB Kristomei Sianturi, termasuk kemungkinan penyesuaian jabatan dan penegasan bahwa BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto