KPK lanjutkan penggeledahan di DLH Klaten dalam perkara suap bupati nonaktif
Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Klaten meluas dengan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Langkah ini menambah rangkaian tindakan KPK setelah menetapkan bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dan dua pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup aliran dana proyek, setoran OPD dan BUMD, serta dugaan suap kepada pejabat BPK Jawa Tengah.
Sorotan
- KPK menggeledah ulang kantor Dinas Lingkungan Hidup Klaten pada Kamis terkait perkara suap Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
- Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 16 Oktober 2026.
- Komitmen suap Rp400 juta dan dugaan penerimaan Rp1,9 miliar dari kontraktor terjadi terkait penghapusan temuan BPK senilai total Rp5 miliar di Pemkab Klaten.
Penggeledahan lanjutan dan perkembangan penyidikan
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan lanjutan di DLH Klaten benar dilakukan dan kegiatan itu masih berlangsung pada Kamis.KPK sebelumnya menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Ahmad Luthfi, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT MWC sebagai tersangka.
Ketiga tersangka awalnya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 15 Oktober 2026. KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober sampai November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Dugaan aliran dana dan dampak bagi tata kelola daerah
Perkara ini mencakup dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, setoran rutin dari organisasi perangkat daerah dan BUMD, hingga penyuapan kepada pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah. Kasus suap terkait BPK bermula dari temuan tim pemeriksa atas kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten dengan nilai total Rp5 miliar.Nilai itu terdiri dari kelebihan honorarium narasumber sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan senilai Rp1,02 miliar. Untuk menghapus temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Hamenang diduga bernegosiasi dengan Ahmad Luthfi dan menyepakati komitmen suap Rp400 juta yang disamarkan dengan kode "AMIDIS".
Menurut KPK, dana untuk komitmen itu dikumpulkan dengan meminta kontribusi dari kontraktor swasta, namun penyerahannya terhenti setelah operasi penindakan dilakukan. Selain dugaan suap kepada pejabat BPK, KPK juga menyebut Hamenang diduga menerima Rp1,9 miliar dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan, yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk melunasi utang kampanye Pilkada.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sorotan dalam liputan kami sebelumnya, setelah bertahun-tahun tertunda dan kini ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Artikel tersebut mengulas tahapan pembahasan di Komisi III serta menekankan bahwa aturan ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana dan memutus rantai ekonomi kejahatan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto