Badan Gizi Nasional menetapkan batas baru untuk dana operasional program Makan Bergizi Gratis agar biaya per porsi tidak lagi melampaui Rp 3.000. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan pemborosan anggaran setelah komponen operasional sebelumnya disebut kerap naik hingga Rp 4.500 sampai Rp 5.000 per porsi.
Sorotan
- Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan batas maksimal dana operasional MBG sebesar Rp 3.000 per porsi mulai 29 Oktober 2027.
- Aturan baru melarang realisasi dana operasional MBG melebihi Rp 3.000 per porsi, menghentikan klaim tambahan di luar plafon sebelumnya.
- Sudaryono memperkirakan efisiensi akibat pembatasan dana operasional MBG dapat mencapai Rp 3 triliun, memperkuat fokus pengendalian belanja APBN.
Aturan baru untuk efisiensi biaya program
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menandatangani aturan baru yang menetapkan dana operasional Makan Bergizi Gratis maksimal Rp 3.000 per porsi dalam paparan 100 hari kerjanya di Jakarta Selatan, Kamis 29/10/2027.Ia mengatakan dana operasional merupakan salah satu komponen biaya MBG di luar biaya bahan pangan Rp 10.000 per porsi dan insentif Rp 2.000 per porsi. Menurut Sudaryono, ketentuan sebelumnya membuat batas Rp 3.000 dihitung sebagai at cost sehingga berbagai komponen tambahan masih dapat diklaim dan mendorong realisasi biaya operasional melampaui batas awal.
Dengan aturan baru ini, angka Rp 3.000 diposisikan sebagai batas maksimum yang tidak boleh dilewati. Langkah itu dimaksudkan untuk membuat struktur anggaran program lebih ketat dan menutup ruang kenaikan biaya operasional di atas plafon tersebut.
Dampak terhadap anggaran negara
Sudaryono memperkirakan efisiensi dari pembatasan dana operasional ini dapat mencapai Rp 3 triliun. Ia menilai lonjakan biaya operasional telah menjadi beban bagi anggaran program dan mengurangi ruang belanja yang seharusnya dipakai untuk makanan serta menu penerima manfaat.Pernyataan itu menunjukkan fokus BGN pada pengendalian biaya pelaksanaan MBG di tengah kebutuhan menjaga keberlanjutan program. Bagi sektor belanja publik, pembatasan ini mencerminkan upaya memperketat penggunaan APBN agar komposisi pengeluaran lebih terarah pada komponen inti layanan.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2027, kami mengulas kenaikan anggaran menjadi Rp 735 triliun yang dinilai masih belum cukup meredakan tekanan fiskal di daerah. Kami menyoroti risiko tertahannya layanan publik dan pembangunan infrastruktur—terutama yang bergantung pada DAK fisik—serta dorongan bagi pemda mencari sumber pendapatan alternatif ketika ruang transfer terbatas.
Berita Public Services Terbaru
- Forex
- Crypto