Indonesia perkuat tata kelola data lewat implementasi UU Satu Data
Pemerintah mendorong penguatan kedaulatan dan integrasi data nasional setelah Undang-Undang Satu Data Indonesia disahkan awal bulan ini. Pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis melibatkan unsur DPR, akademisi, serta kementerian dan lembaga untuk membahas pelaksanaan kerangka hukum tersebut.
Sorotan
- Presiden Prabowo Subianto dan Tim Gabungan merumuskan pelaksanaan UU Satu Data Indonesia dalam pertemuan pada 29 Oktober 2026 untuk menguatkan tata kelola data nasional.
- UU Satu Data Indonesia, disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, menetapkan Data Dasar Nasional sebagai acuan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan distribusi bantuan sosial.
- Regulasi baru mencakup pembentukan lembaga penyelenggara, standarisasi data, interoperabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan AI untuk memperkuat sistem data nasional.
Koordinasi implementasi aturan baru
Seperti dilaporkan Kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pembahasan berfokus pada penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan dan pelaksanaan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.Peserta yang hadir antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Hadir pula anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.
Dalam pertemuan itu, Teddy menyatakan Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data menjadi fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi. Integrasi data juga diharapkan mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, sekaligus memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.
Dampak bagi layanan publik dan sistem nasional
UU Satu Data Indonesia telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Salah satu materi yang diatur adalah Data Dasar Nasional, yang dikuasai negara dan akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.Aturan itu juga mencakup tata kelola Satu Data Indonesia dan pembentukan lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan, bersama standar data, metadata, kode referensi dan atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau AI turut masuk dalam pengaturan tersebut. Dengan cakupan itu, implementasi undang-undang ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem data nasional yang lebih terpadu, aman, akuntabel, dan relevan bagi kebutuhan administrasi publik maupun ketahanan digital Indonesia.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang pembiayaan data center oleh perbankan, kami membahas bagaimana bank-bank di Indonesia mulai melihat data center sebagai area pembiayaan strategis seiring lonjakan kebutuhan infrastruktur digital, termasuk cloud dan AI. Artikel itu mengulas contoh pendanaan besar (termasuk kredit BNI untuk ekspansi fasilitas), sekaligus menekankan aspek kehati-hatian seperti kebutuhan listrik yang andal, kepastian penyewa jangka panjang, serta kecenderungan pembiayaan sindikasi untuk mengelola risiko.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto