Sidang korupsi Bea Cukai, terdakwa bantah dakwaan suap Rp 14 miliar di Jakarta

Sidang korupsi Bea Cukai, terdakwa bantah dakwaan suap Rp 14 miliar di Jakarta
Bea Cukai: Terdakwa Bantah Suap

Perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai memasuki tahap pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam pembelaan pribadinya, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal menyatakan tidak pernah mengetahui, memerintahkan, atau menerima aliran dana yang menjadi pokok dakwaan jaksa.

Sorotan

  • Rizal membantah menerima suap Rp 14 miliar dari John Field atau pihak lain, menyebut dakwaan jaksa tidak didukung bukti dan landasan hukum kuat.
  • Dalam pleidoi, Rizal menyoroti inkonsistensi kesaksian Orlando Hamonangan terkait penyerahan uang, lokasi, waktu, dan bukti fisik aliran dana suap.
  • Kasus melibatkan tiga eks pejabat Bea Cukai dan menimbulkan sorotan publik terhadap integritas serta proses pengawasan perdagangan dan arus barang.

Pembelaan terdakwa dalam sidang pleidoi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Rizal menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh tuduhan penerimaan uang suap senilai Rp 14 miliar tidak benar. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Dedy Kurniawan, Andri, maupun dari pihak lain, baik secara langsung maupun melalui bawahannya.

Dalam nota pembelaannya, Rizal juga mempersoalkan dasar dakwaan penuntut umum yang menurutnya bertumpu pada keterangan saksi yang tidak konsisten dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa sebelumnya mendalilkan adanya aliran dana Rp 14 miliar dari John Field yang disebut diberikan melalui perantara saksi Orlando.

Rizal juga menolak kaitan dakwaan dengan klaim komunikasi telepon antara John Field dan dirinya untuk mengonfirmasi penitipan uang. Menurut dia, kesaksian Orlando Hamonangan berubah-ubah, mulai dari soal siapa yang pertama kali menerima laporan rencana pemberian uang hingga penjelasan mengenai tempat, waktu, dan bukti pendukung dugaan tersebut.

Ia menilai inkonsistensi serupa muncul dalam uraian alur penyimpanan dan penyerahan uang. Dalam persidangan, kata Rizal, keterangan saksi bergeser dari uang yang disimpan di apartemen dan akan diserahkan bila diperlukan, menjadi uang yang dipakai Sispriadi Subiaksono lalu dikembalikan lagi, hingga pernyataan bahwa bagian untuk dirinya telah diserahkan tujuh kali di dua lokasi berbeda.

Dampak perkara bagi pengawasan Bea Cukai

Menutup nota pembelaannya, Rizal menyerahkan putusan perkara kepada majelis hakim dan menyatakan yakin pengadilan dapat menilai motif serta peran para pihak secara objektif dan adil. Ia juga menyebut majelis hakim akan memahami maksud dan motivasi saksi Orlando Hamonangan dalam memberikan keterangannya.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Kasus tersebut menempatkan proses penegakan hukum di lingkungan kepabeanan dalam sorotan karena menyangkut dugaan suap dan gratifikasi pada fungsi pengawasan perdagangan dan arus barang.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan rancangan ini setelah lama tertunda dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Laporan tersebut menekankan bahwa kepastian jadwal legislasi dipandang penting untuk memperkuat perangkat pemberantasan korupsi serta memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.