Pemerintah usulkan iuran BPJS Kesehatan desil 1-8 ditanggung negara
Pemerintah sedang mematangkan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan agar kelompok masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah bawah mendapat dukungan lebih luas. Usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup pembagian beban antara APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota untuk peserta desil 1 sampai 8.
Sorotan
- Pemerintah mengusulkan iuran BPJS Kesehatan desil 1-8 ditanggung negara dengan pembiayaan berlapis: APBN untuk desil 1-4, APBD kota/kabupaten untuk desil 5-6, dan APBD provinsi untuk desil 7-8.
- Per Februari 2026, 156,8 juta jiwa atau 55 persen penduduk telah memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari APBN dan APBD.
- Ketepatan sasaran penerima bantuan masih menjadi tantangan utama, sehingga pemerintah intensif memperbaiki dan memutakhirkan data penerima di dua tahun terakhir.
Skema pembiayaan lintas pusat dan daerah
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan dirinya bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat desil 1 hingga 8 ditanggung negara melalui skema pembiayaan berlapis dari pemerintah pusat dan daerah.Dalam rancangan tersebut, iuran untuk desil 1 sampai 4 akan ditanggung APBN, desil 5 dan 6 oleh APBD kabupaten/kota, serta desil 7 dan 8 oleh pemerintah provinsi. Dengan susunan itu, pemerintah menargetkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjangkau kelompok desil 1 sampai 8, sementara desil 9 dan 10 berpotensi membayar iuran secara mandiri.
Saifullah menyatakan rumusan itu masih perlu dimatangkan agar dapat dipertanggungjawabkan sebelum memperoleh persetujuan presiden. Ia juga mengatakan pembahasan telah dilakukan bersama Menteri Kesehatan dan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Cakupan peserta dan tantangan akurasi data
Pemerintah menilai sebagian besar penduduk Indonesia sebenarnya sudah menerima dukungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan data per Februari 2026, sebanyak 156,8 juta jiwa, atau sekitar 55 persen penduduk, telah memperoleh bantuan pembayaran iuran melalui APBN maupun APBD.Namun, tantangan utama tetap berada pada ketepatan sasaran penerima bantuan. Saifullah mengakui masih banyak masyarakat yang ingin tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran, sementara pemerintah juga menghadapi persoalan data penerima bantuan sosial yang belum sepenuhnya akurat.
Karena itu, pemerintah menyatakan terus memperbaiki dan memutakhirkan basis data penerima bantuan sosial dalam dua tahun terakhir. Langkah itu menjadi kunci agar perluasan dukungan iuran BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan dasar fiskal dan administrasi yang lebih kuat.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027, kami menyoroti bahwa kenaikan 5,5% dinilai belum cukup meredakan tekanan fiskal di pemerintah daerah yang masih sangat bergantung pada dana pusat. Kami juga membahas risiko tertahannya layanan publik dan pembangunan infrastruktur—terutama yang bergantung pada DAK fisik—serta dorongan agar daerah mencari sumber pendapatan alternatif ketika ruang fiskal menyempit.
Berita Social Policy Terbaru
- Forex
- Crypto