Oksana Koneva

OJK serahkan dua tersangka kasus BPR DCN Malang ke jaksa

OJK serahkan dua tersangka kasus BPR DCN Malang ke jaksa
OJK serahkan tersangka BPR

Otoritas Jasa Keuangan menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Langkah tahap II ini memperluas upaya penegakan hukum OJK di sektor jasa keuangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.

Sorotan

  • OJK menyerahkan dua tersangka, ZNA dan APW dari PT BPR DCN, ke Kejaksaan Negeri Batu pada tahap II penanganan perkara 30 Oktober.
  • Penyidikan OJK mengungkap dugaan pencatatan palsu, tidak dicatatnya penarikan kas bon Rp5,8 miliar, logam mulia Rp600 juta, dan kredit fiktif Rp15,6 miliar.
  • APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana Rp32,9 miliar dari 37 deposan, dengan kedua tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 miliar.

Rincian perkara dan proses hukum

Dalam siaran pers OJK, penyerahan dua tersangka dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat, 30 Oktober, sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara. Dua tersangka tersebut adalah ZNA, Direktur Utama PT BPR DCN, dan APW, Direktur PT BPR DCN.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I dan menerima pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap, atau P-21, pada 14 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menduga terdapat sejumlah perbuatan yang mengandung unsur pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak dilakukannya pencatatan atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar, serta tidak dicatatkannya pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

OJK juga menduga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur terkait.

Selain itu, APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Dampak bagi integritas perbankan daerah

Penanganan kasus ini menegaskan fokus OJK pada penguatan integritas industri perbankan, khususnya di segmen bank perekonomian rakyat yang berperan dalam pembiayaan daerah. Bagi sektor jasa keuangan di Jawa Timur, proses hukum ini juga menjadi sinyal pengawasan yang lebih ketat terhadap tata kelola, pembukuan, dan perlindungan dana masyarakat.

OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga itu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat pelindungan konsumen.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank dari OJK, kami mengulas terbitnya POJK 17/2026 yang memperketat penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Ketentuan ini menegaskan rencana bisnis sebagai alat strategis untuk tata kelola dan manajemen risiko, sekaligus memperluas detail pelaporan serta evaluasi melalui sistem pelaporan OJK. Pembaruan tersebut juga memperkuat pengawasan OJK dengan akses informasi yang lebih komprehensif, sejalan dengan dinamika industri dan transformasi digital perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.