OJK jelaskan perbedaan BI Checking dan SLIK untuk pengajuan kredit

OJK jelaskan perbedaan BI Checking dan SLIK untuk pengajuan kredit
BI Checking vs SLIK

Pemeriksaan riwayat kredit menjadi tahap penting bagi nasabah sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Pemahaman atas perbedaan BI Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan, atau SLIK, membantu calon debitur menyiapkan proses kredit dengan lebih tepat.

Sorotan

  • OJK meluncurkan SLIK pada 27 April 2017 untuk memperluas cakupan SID (BI Checking) dan resmi menggantikan SID sejak 1 Januari 2018.
  • SLIK mencakup data kredit dari bank, lembaga pembiayaan, pegadaian, koperasi, lembaga keuangan mikro, dan peer to peer lending yang disetujui OJK.
  • SLIK menyajikan data lebih komprehensif, meliputi identitas debitur, fasilitas dana, dan agunan, sehingga meningkatkan akurasi penilaian risiko kredit.

Peralihan sistem dan cakupan data

Menurut Okezone, seperti dijelaskan OJK dalam siaran pers peluncuran aplikasi iDebKu, BI Checking merupakan sebutan bagi Sistem Informasi Debitur, atau SID, yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.

Sistem tersebut memuat riwayat kredit atau pinjaman nasabah, termasuk kelancaran pembayaran, dan dapat diakses oleh bank yang menjadi anggota SID. OJK kemudian meluncurkan SLIK pada 27 April 2017 sebagai perluasan SID, dan sejak 1 Januari 2018 sistem itu sepenuhnya menggantikan peran SID yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.

Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, SLIK didefinisikan sebagai sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Perbedaan utama lainnya terletak pada cakupan data yang dihimpun oleh masing-masing sistem.

Dampak bagi pengajuan kredit

BI Checking pada umumnya hanya mencatat riwayat kredit yang berasal dari bank. Sementara itu, pelapor dalam SLIK mencakup bank umum, bank perekonomian rakyat, serta penyelenggara kartu kredit nonbank, lalu diperluas secara bertahap ke lembaga pembiayaan dan pegadaian.

Koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, hingga layanan peer to peer lending juga dapat menjadi pelapor jika memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan OJK. Dari sisi kedalaman informasi, BI Checking menyajikan data dasar mengenai kredit dan pembayaran, sedangkan SLIK memuat data yang lebih luas, mulai dari identitas debitur, fasilitas penyediaan dana, hingga agunan.

Cakupan yang lebih besar ini membuat SLIK menjadi rujukan yang lebih menyeluruh bagi industri keuangan dalam menilai profil risiko calon peminjam. Bagi masyarakat, perbedaan tersebut berarti riwayat kewajiban keuangan kini tercatat dalam sistem yang lebih luas daripada istilah BI Checking yang masih kerap digunakan sehari-hari.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank dari OJK (POJK Nomor 17 Tahun 2026), kami membahas kewajiban bank menyusun rencana bisnis yang lebih realistis dan berbasis risiko, lengkap dengan penguatan tata kelola serta manajemen risiko. Kami juga menyoroti pengetatan mekanisme pelaporan dan evaluasi melalui sistem pelaporan OJK agar regulator memiliki akses informasi yang lebih komprehensif untuk pengawasan yang lebih forward-looking. Kerangka ini memberi konteks bagaimana OJK membangun fondasi data dan kepatuhan yang selaras dengan transformasi digital di industri keuangan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.