OJK soroti langkah penghapusan data KTP dari akun pinjol di Indonesia

OJK soroti langkah penghapusan data KTP dari akun pinjol di Indonesia
Risiko data KTP pinjol

Risiko penyalahgunaan data identitas pada layanan pinjaman online terus menjadi perhatian di Indonesia, terutama ketika NIK pemilik KTP dipakai tanpa persetujuan untuk membuka akun pinjol. Kondisi itu dapat memicu gangguan akses keuangan, termasuk catatan kredit yang memburuk dan hambatan saat mengajukan pembiayaan.

Sorotan

  • OJK mengimbau masyarakat memeriksa riwayat finansial dan menghubungi Kontak OJK 157 jika data KTP dicatut akun pinjol tanpa izin.
  • Pengguna pinjol terdaftar OJK dapat meminta penghapusan data secara resmi dengan menyertakan alasan serta rincian akun ke layanan pelanggan.
  • Penyalahgunaan data KTP pada pinjol berisiko menyebabkan pemblokiran rekening, BI checking buruk, dan hambatan akses kredit lembaga keuangan.

Langkah pengecekan dan permintaan penghapusan

Menurut Okezone, seperti dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat perlu lebih dulu memeriksa riwayat finansial untuk memastikan apakah data KTP atau identitas pribadi digunakan tanpa izin pada layanan pinjol. OJK mengarahkan masyarakat untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui laman resmi, telepon 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email [email protected].

Saat menghubungi OJK, masyarakat perlu menyampaikan tujuan pemeriksaan secara rinci, khususnya untuk mengecek riwayat finansial. Jika korban juga mengalami teror dari pihak pinjol atau aktivitas terkait judol, laporan kepada OJK perlu disertai bukti dan kronologi lengkap.

Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, pengguna dapat mengajukan permintaan resmi kepada layanan pelanggan agar data ditindaklanjuti untuk penghapusan. Permintaan itu dapat disampaikan secara tertulis melalui email atau formulir resmi dengan menyertakan alasan pengajuan serta data akun yang relevan.

Dampak bagi konsumen dan pembersihan data perangkat

Penyalahgunaan data KTP pada akun pinjol berisiko menimbulkan dampak finansial yang lebih luas bagi korban. Di antaranya adalah potensi pemblokiran rekening, catatan BI Checking yang buruk, hingga kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan.

Selain pengajuan ke penyedia layanan, pembersihan data pada perangkat juga menjadi langkah penting sebelum aplikasi dicopot dari ponsel. Pengguna dapat membuka menu pengaturan, masuk ke pengaturan aplikasi, memilih aplikasi pinjol terkait, lalu menghapus data dan cache sebelum melakukan uninstall aplikasi hingga proses pencopotan selesai.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang langkah OJK menekan praktik “gali lubang tutup lubang” di industri fintech lending, regulator menyoroti meningkatnya risiko kredit macet (TWP90) dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap debitur yang meminjam di banyak platform. OJK mendorong penyelenggara memperkuat analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, dan credit scoring agar kualitas pembiayaan terjaga sekaligus perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.