Bulog dan Bapanas copot pejabat usai dugaan oplos beras SPHP rugikan negara Rp3,3 miliar
Temuan dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, SPHP, menjadi beras premium menambah tekanan pada pengawasan distribusi pangan bersubsidi di Indonesia. Kasus yang melibatkan 600 ton beras itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3,3 miliar dan memicu sanksi terhadap pejabat Perum Bulog serta Badan Pangan Nasional.
Sorotan
- Dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP menyebabkan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar karena subsidi tidak sampai masyarakat sasaran.
- 10 pejabat Bulog dan Bapanas dijatuhi sanksi dalam kasus ini, dengan delapan dicopot dan dua menerima surat peringatan pada 29 Oktober 2026.
- Kasus memperlihatkan lemahnya tata kelola distribusi beras subsidi dan risiko penyimpangan akibat selisih harga antara beras program dan premium.
Rincian temuan dan dasar perhitungan kerugian
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Badan Pangan Nasional, Bapanas, menyatakan dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP menyebabkan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar karena subsidi pemerintah tidak sampai kepada masyarakat sasaran. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat Menteri Pertanian, mengatakan beras SPHP dibongkar, diproses ulang, lalu dikemas kembali dan dijual ke pasar sebagai beras premium.Berdasarkan kalkulasi Bapanas, angka kerugian itu mengacu pada subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram. Dalam surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober 2026, total APBN yang disiapkan mencapai Rp694,3 miliar untuk alokasi tambahan 125,8 ribu ton beras.
Amran menilai praktik tersebut merugikan konsumen dan mengkhianati tujuan program subsidi pangan. Ia juga menyatakan hukuman berat patut dijatuhkan bila pelanggaran itu terbukti secara hukum.
Sanksi pejabat dan dampaknya pada tata kelola distribusi
Dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2026, Amran mengatakan 10 pejabat dari Bulog dan Bapanas dijatuhi sanksi terkait kasus ini. Delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima surat peringatan.Menurut Amran, pencopotan dilakukan terhadap pejabat yang terkait dengan rantai distribusi beras SPHP dari tingkat atas hingga bawah. Ia menegaskan langkah itu diambil karena adanya kelalaian dalam menjalankan tugas, sementara tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami lebih lanjut oleh Satgas Pangan.
Kasus ini memperlihatkan risiko tata kelola dalam distribusi beras bersubsidi, terutama ketika selisih harga antara beras program dan beras premium membuka ruang penyimpangan. Bagi sektor pangan nasional, penindakan terhadap aparatur distribusi menjadi penting untuk menjaga efektivitas subsidi dan kepercayaan publik terhadap program stabilisasi harga.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang Perpres 41/2026 mengenai Penguatan Logistik Nasional, kami mengulas mandat pemerintah untuk mempercepat transformasi logistik agar biaya logistik turun bertahap dari 14,29% PDB (2022) menuju 8%. Kebijakan ini menekankan penguatan konektivitas dan infrastruktur, integrasi serta digitalisasi sistem logistik, dan peningkatan SDM—kerangka yang relevan untuk menutup celah penyimpangan dalam rantai distribusi, termasuk pada penyaluran komoditas bersubsidi.
Berita Food Industry Terbaru
- Forex
- Crypto