Asuransi Digital Bersama siapkan rights issue untuk penuhi ekuitas minimum

Asuransi Digital Bersama siapkan rights issue untuk penuhi ekuitas minimum
Rights issue penuhi ekuitas

Dalam paparan publik di Jakarta pada 15 April 2026, PT Asuransi Digital Bersama Tbk menyatakan tengah menyiapkan penambahan modal melalui rights issue untuk mengejar ketentuan ekuitas minimum regulator pada akhir 2026. Perseroan menyebut ekuitas per Desember 2025 mencapai Rp 211,03 miliar, masih di bawah ambang Rp 250 miliar yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan bagi perusahaan asuransi umum. Pernyataan pendaftaran untuk rencana aksi korporasi itu telah diajukan pada 30 Maret 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

Sorotan

  • Asuransi Digital Bersama menyiapkan rights issue pada 2026 untuk memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar sesuai tenggat 31 Desember 2026.
  • Ekuitas YOII per Desember 2025 diproyeksikan Rp 211,03 miliar, ditargetkan naik ke Rp 260-270 miliar melalui rights issue agar memenuhi ketentuan OJK.
  • Regulasi OJK mengharuskan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk asuransi umum; rights issue YOII menjadi kunci kepatuhan dan kelangsungan operasional perusahaan.

Target ekuitas dan rencana penambahan modal

Perseroan menyampaikan langkah utama yang ditempuh adalah penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, atau rights issue. Direktur Keuangan asuransi Digital Bersama, Randy Tandra, mengatakan perusahaan menyiapkan aksi korporasi tersebut untuk memenuhi persyaratan ekuitas sebesar Rp 250 miliar pada 31 Desember 2026. Dari posisi Rp 211,03 miliar pada akhir 2025, YOII menargetkan ekuitas meningkat ke kisaran Rp 260 miliar hingga Rp 270 miliar. Kenaikan itu dinilai memberi ruang agar perseroan memenuhi batas minimum sesuai tenggat regulator.

Ekuitas perusahaan per Desember 2025 tercatat tumbuh 31,15% secara tahunan. Meski mencerminkan penguatan permodalan, nilai itu masih belum memenuhi ketentuan tahap pertama yang berlaku untuk industri asuransi umum. Karena itu, rights issue menjadi bagian penting dari strategi pendanaan perseroan sepanjang 2026. Rencana tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan ke pasar.

Dampak aturan OJK bagi industri asuransi

Ketentuan OJK mewajibkan perusahaan asuransi umum memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar pada tahap pertama yang jatuh tempo 31 Desember 2026. Untuk lini lain, regulator menetapkan batas Rp 100 miliar bagi asuransi syariah, Rp 500 miliar bagi reasuransi, dan Rp 200 miliar bagi reasuransi syariah. Aturan itu mendorong pelaku industri memperkuat struktur modal agar tetap memenuhi syarat operasional dan tata kelola. Dalam konteks itu, langkah YOII mencerminkan penyesuaian korporasi terhadap peta regulasi yang semakin ketat.

Bagi pasar asuransi nasional, penguatan ekuitas berpotensi memperbesar kapasitas underwriting dan menjaga kepercayaan pemegang polis. Perusahaan yang belum mencapai ambang batas perlu menyiapkan sumber modal baru, baik dari investor lama maupun pasar modal. Rights issue juga menjadi sinyal bahwa kebutuhan permodalan tetap menjadi agenda utama sektor asuransi pada 2026. Keberhasilan aksi tersebut akan menentukan kemampuan YOII memenuhi kewajiban regulasi tepat waktu.

Kami sebelumnya melaporkan bahwa industri asuransi umum bersiap menghadapi kewajiban permodalan minimum pada akhir 2026, di tengah perubahan pelaporan keuangan melalui penerapan PSAK 117 yang menggeser fokus dari premi bruto ke profitabilitas underwriting. Dalam laporan tersebut, disebutkan kebutuhan modal berpotensi memicu konsolidasi, termasuk opsi merger, bagi perusahaan yang kesulitan menjaga status going concern.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.