Antam menaikkan harga emas batangan ke Rp2,57 juta per gram di Jakarta

Antam menaikkan harga emas batangan ke Rp2,57 juta per gram di Jakarta
Harga emas Antam naik

Pergerakan harga emas batangan Antam pada Rabu menunjukkan kenaikan harian di tengah perhatian investor ritel terhadap instrumen lindung nilai. Harga jual tercatat Rp2.570.000 per gram, sementara harga buyback berada di level Rp2.365.000 per gram.

Sorotan

  • PT Aneka Tambang Tbk menaikkan harga emas batangan sebesar Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 per gram pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Jakarta.
  • Harga buyback emas Antam tercatat Rp2.365.000 per gram, menjadi acuan bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali produknya.
  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), dipotong langsung dari nilai buyback.

Rincian harga dan catatan data Rabu

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk naik Rp20.000 dari posisi sebelumnya menjadi Rp2.570.000 per gram pada Rabu, 28 Oktober 2026. Namun, naskah yang sama juga memuat catatan bahwa angka tersebut perlu dikonfirmasi karena tidak sesuai dengan keterangan lain yang menyebut kenaikan Rp20.000 dari harga sebelumnya Rp2.369.000 per gram.

Untuk pecahan lain, harga emas Antam tercantum Rp1.335.500 untuk 0,5 gram, Rp5.080.000 untuk 2 gram, Rp7.595.000 untuk 3 gram, Rp12.625.000 untuk 5 gram, Rp25.195.000 untuk 10 gram, Rp62.862.000 untuk 25 gram, Rp125.645.000 untuk 50 gram, Rp251.212.000 untuk 100 gram, Rp627.765.000 untuk 250 gram, Rp1.255.320.000 untuk 500 gram, dan Rp2.510.600.000 untuk 1.000 gram.

Dampak transaksi bagi pembeli dan penjual

Harga pembelian kembali, atau buyback, tercatat Rp2.365.000 per gram. Level ini menjadi acuan bagi pemegang emas batangan yang ingin menjual kembali produknya kepada Antam.

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, naskah sumber menyebut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi pelanggan tanpa NPWP, dengan pemotongan dilakukan langsung dari nilai buyback yang diterima pelanggan.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang prospek laba industri pergadaian hingga akhir 2026, kami menekankan bahwa kinerja sektor ini sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga emas, biaya pendanaan, dan permintaan pembiayaan masyarakat. Kami juga menyoroti bahwa segmen gadai emas menjadi penopang utama pertumbuhan karena proses penilaian dan pencairannya relatif cepat, sehingga pelaku usaha fokus menjaga kualitas pembiayaan, efisiensi operasional, serta ekspansi melalui digitalisasi layanan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.