DPR dorong pendalaman tanggung jawab korporasi dalam kasus karhutla

DPR dorong pendalaman tanggung jawab korporasi dalam kasus karhutla
Tanggung jawab korporasi karhutla

Desakan terhadap penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan menguat setelah aparat menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka di berbagai wilayah Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai penyidikan perlu menelusuri pengambil keputusan dan mekanisme pengawasan di tingkat perusahaan, selain dampak sosial yang ditanggung warga terdampak.

Sorotan

  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, termasuk empat perusahaan asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
  • DPR menekankan pendalaman pertanggungjawaban hingga ke pengurus perusahaan terkait pengawasan, pencegahan, serta respons korporasi terhadap kebakaran hutan dan lahan.
  • Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab wajib menghadapi konsekuensi hukum dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan.

Pendalaman peran pengurus perusahaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Rano Alfath meminta Polri tidak berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons saat kebakaran terjadi. Ia mengatakan jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, pertanggungjawaban harus didalami hingga jelas.

Menurut Rano, dampak karhutla tidak hanya diukur dari luas area yang terbakar. Ia menyoroti paparan asap yang mengganggu kesehatan, terhambatnya aktivitas sehari-hari, rusaknya lahan perkebunan, hingga ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Rano juga menyatakan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan. Ia menambahkan penanganan kasus ini memerlukan keberpihakan yang jelas kepada warga yang menanggung dampak lingkungan dan ekonomi dari kebakaran tersebut.

Daftar tersangka dan implikasi penegakan hukum

Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Enam belas perusahaan lain disebut merupakan milik warga Indonesia, yaitu PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Rano menilai langkah penetapan tersangka ini mencerminkan keseriusan penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, dan jajaran penyidik atas pengungkapan perkara tersebut. Menurut dia, penelusuran keterlibatan korporasi memerlukan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan, sehingga penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menjadi sinyal bahwa aparat mendorong akuntabilitas perusahaan dalam perkara karhutla.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan karhutla yang mengerucut ke korporasi, kami mencatat Polri telah menangani 97 laporan polisi dan menaikkan 92 di antaranya ke tahap penyidikan, sembari menunda pembukaan identitas perusahaan sampai proses pendalaman selesai. Kami juga menyoroti penguatan operasi pemadaman di lapangan—mulai dari evaluasi sumber daya hingga penggunaan peralatan untuk menjangkau titik api—yang berjalan paralel dengan proses penegakan hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.