Indonesia dorong pembenahan tata ruang untuk menekan risiko karhutla
Kebakaran hutan dan lahan yang berulang di Indonesia dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam tata ruang, tata kelola lahan, dan arah pembangunan daerah. Sorotan ini muncul ketika urbanisasi, ekspansi metropolitan, dan tekanan terhadap penggunaan lahan terus meningkat dalam beberapa dekade ke depan.
Sorotan
- Penanganan karhutla Indonesia selama dua dekade masih reaktif, belum mengintegrasikan faktor spasial dan ekonomi pemicu kebakaran secara memadai.
- Pulau Jawa diproyeksikan menjadi metropolitan berpenduduk 170 juta jiwa dengan tekanan ruang meningkat seiring 60 juta urbanisasi baru dalam 30 tahun ke depan.
- Bank Dunia mencatat pembakaran lahan untuk pertanian muncul karena insentif ekonomi dan tata ruang lemah, sehingga mendorong perlunya pembenahan kebijakan lahan.
Kerangka tata ruang dan risiko ekologis
Seperti dilaporkan Kompas, mengutip Kompas Indeks News Indonesia, penanganan kebakaran hutan selama lebih dari dua dekade lebih banyak bertumpu pada pemadaman dan tanggap darurat, sementara faktor spasial dan ekonomi yang memicu kebakaran belum ditangani secara memadai. Dalam pandangan yang disampaikan, perubahan pendekatan diperlukan agar manajemen bencana tidak lagi semata reaktif, tetapi terhubung dengan pembangunan daerah berbasis tata ruang dan manajemen risiko.Artikel itu menekankan perlunya integrasi perlindungan hutan, hidrologi lahan gambut, konsesi lahan, perencanaan tata ruang, dan perluasan perkotaan dalam satu kerangka tata kelola nasional yang koheren. Setiap keputusan besar mengenai penggunaan lahan dinilai perlu diuji terhadap risiko ekologisnya, sementara setiap rencana pembangunan daerah perlu menunjukkan cara melindungi sistem alam yang menopang kegiatan ekonomi setempat.
Salah satu masalah struktural yang disorot adalah belum konsistennya keterhubungan antara perencanaan tata ruang dan risiko ekologis. Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, alokasi kawasan hutan, konsesi perkebunan, dan perizinan sektoral lain disebut disusun atau dikelola melalui proses yang berbeda, sehingga ketidaksinkronan batasan, asumsi, dan penegakan berpotensi memperbesar konflik penggunaan lahan dan mengabaikan risiko lingkungan.
Tekanan urbanisasi dan insentif ekonomi lahan
Pembahasan ini juga dikaitkan dengan skala urbanisasi Indonesia yang tinggi. Pulau Jawa disebut akan berkembang menjadi kumpulan metropolitan berpenduduk sekitar 170 juta jiwa, sementara Jakarta digambarkan sebagai kota terbesar dengan 42 juta jiwa, dan Kementerian PU memperkirakan 60 juta penduduk urban baru tercipta dalam 30 tahun ke depan.Dalam konteks itu, tekanan terhadap ruang dipandang akan makin besar jika kebijakan lahan tidak dibenahi. Dorongan ekonomi untuk alih fungsi lahan dan pembakaran lahan dinilai masih dapat lebih kuat dibanding insentif untuk perlindungan, sehingga risiko karhutla tetap bertahan sebagai persoalan struktural bagi pembangunan wilayah, lingkungan, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Artikel tersebut juga merujuk pada analisis Bank Dunia dalam Indonesia Economic Quarterly edisi Desember 2015, yang menyebut praktik pembakaran lahan digunakan untuk menyiapkan lahan pertanian dan memperoleh akses lahan dengan biaya murah. Rujukan itu memperlihatkan bahwa pembenahan tata ruang tidak hanya terkait aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut perbaikan insentif ekonomi dan tata kelola penggunaan lahan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang langkah Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove (BPGMN), kami membahas dorongan budidaya komoditas ramah air di lahan gambut—seperti sagu, jelutung, dan nanas—yang dipadukan dengan pembasahan kembali gambut untuk menekan karhutla. Upaya ini menekankan pengelolaan hidrologi melalui pemetaan kanal dan pembangunan sekat kanal agar muka air terjaga, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar. Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan struktural sebagai kunci agar kebakaran berulang di musim kemarau dapat ditekan.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto