Usulan lembaga aset rampasan di bawah Presiden menguat saat bahas RUU
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada 6 April 2026, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyampaikan bahwa rancangan pengelolaan aset rampasan perlu diperkuat lewat lembaga khusus yang berada langsung di bawah Presiden. Menurut pemaparannya di forum itu, kebutuhan tersebut muncul seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang berpotensi memperluas nilai dan cakupan aset hasil tindak pidana yang harus dikelola negara.
Sorotan
- Usulan pembentukan lembaga pengelola aset rampasan di bawah Presiden mengemuka untuk memperkuat dasar hukum, kewenangan, dan tata kelola aset negara.
- Kejaksaan Agung telah merampas sekitar Rp 800 triliun dan KPK mengembalikan Rp 2,5 triliun aset rampasan ke negara periode 2020-2024, menunjukkan skala kebutuhan manajemen aset.
- RUU Perampasan Aset diharapkan mengatur tata kelola agar nilai ekonomi aset rampasan tidak menurun dan dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Usulan kelembagaan dan ruang lingkup kewenangan
Oce menyatakan pengelolaan aset rampasan saat ini masih berfokus pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Ia menilai lembaga baru perlu memiliki posisi yang lebih kuat agar penguatan kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum dapat berjalan seiring dengan pengesahan undang-undang. Menurut dia, struktur yang ditempatkan langsung di bawah Presiden akan mempertegas pentingnya fungsi pengelolaan aset dalam tata kelola pemerintahan. Lembaga tersebut juga diusulkan menangani proses dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, sampai pemanfaatan aset.
Dampak RUU terhadap kapasitas pengelolaan negara
Dalam paparannya, Oce menyebut Kejaksaan Agung saat ini mampu merampas sekitar Rp 800 triliun aset dari tindak pidana, dalam bentuk lahan, bangunan, saham, konsesi, hingga pertambangan. Sementara itu, KPK mengembalikan aset rampasan kepada negara senilai Rp 2,5 triliun pada periode 2020-2024, mencakup tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lain. Ia berpandangan bahwa ketika RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, upaya pemulihan aset berpotensi semakin kuat dan nilai aset yang harus dikelola negara ikut membesar. Karena itu, kapasitas lembaga pengelola dinilai perlu disiapkan lebih besar dan lebih kokoh secara hukum.Nilai ekonomi aset dan manfaat bagi perekonomian
Oce juga mengusulkan agar RUU mengatur tata cara pengelolaan aset secara rinci agar nilai ekonominya tidak menurun dari tahun ke tahun. Ia mengingatkan aset rampasan jangan sampai rusak atau kehilangan arti karena lemahnya tata kelola setelah disita negara. Menurut dia, model pengelolaan juga perlu memperhatikan kemungkinan pengembalian aset kepada pihak ketiga yang terbukti beritikad baik. Dengan pengaturan tersebut, aset rampasan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga memberi nilai tambah bagi negara, perekonomian, dan publik.Kami sebelumnya melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas untuk menilai dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan ini memperjelas dasar pembuktian sekaligus mendorong penyesuaian mekanisme koordinasi dan kapasitas aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara tetap efektif.
Berita Real Estate Terbaru
- Forex
- Crypto