KPK dalami dugaan aliran suap impor PT Blueray ke pejabat Bea Cukai

KPK dalami dugaan aliran suap impor PT Blueray ke pejabat Bea Cukai
KPK dalami suap Blueray

Menurut keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyidikan perkara suap impor barang. Pendalaman itu dilakukan setelah tiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 6 April 2026. KPK menyatakan pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara bisa segera masuk ke tahap penuntutan.

Sorotan

  • KPK memeriksa tiga saksi, dua dari Bea Cukai dan satu swasta, terkait dugaan aliran suap dari PT Blueray kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai sebagai penguatan berkas perkara jelang pelimpahan ke penuntutan.
  • Sejak Februari 2026, KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk tiga pejabat Bea Cukai dan empat pihak PT Blueray atas dugaan kolusi untuk meloloskan impor barang palsu tanpa pemeriksaan sejak Oktober 2025.
  • Penyidikan KPK menimbulkan tekanan pada sistem pengawasan impor dan tata kelola kepabeanan, berpotensi memperketat prosedur DJBC dan memengaruhi penerimaan negara serta persaingan usaha.

Pemeriksaan saksi dan target pelimpahan perkara

Tiga saksi yang diperiksa terdiri dari dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta satu pihak swasta, Sri Hastuti Kumala Dewi. KPK menyebut materi pemeriksaan berfokus pada dugaan aliran dana dari PT Blueray kepada pejabat di lingkungan DJBC. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap dua ke penuntutan dilakukan.

Meski berkas perkara utama sedang dilengkapi, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. KPK juga memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Pendalaman ini menunjukkan perkara tidak hanya menyentuh impor barang, tetapi juga klaster yang terkait dengan cukai rokok.

Struktur tersangka dan dugaan skema impor barang palsu

Dalam perkara ini, KPK mula-mula menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, termasuk tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak dari PT Blueray. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menambah satu tersangka lagi, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, PT Blueray diduga menginginkan barang KW atau palsu yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. KPK menyebut pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai diduga mulai berlangsung sejak Oktober 2025. Dugaan tersebut menempatkan pengawasan impor dan tata kelola kepabeanan sebagai titik risiko utama bagi integritas layanan perdagangan.

Dampak bagi pengawasan kepabeanan dan sektor impor

Penyidikan ini menambah tekanan terhadap sistem pengawasan di pintu masuk barang impor Indonesia, khususnya pada pemeriksaan barang berisiko tinggi dan pengurusan dokumen kepabeanan. Bila dugaan suap terbukti, kasus ini dapat memperlihatkan bagaimana celah pengawasan dimanfaatkan untuk meloloskan barang palsu ke pasar domestik. Kondisi itu berpotensi merugikan penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan menekan pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Bagi sektor perdagangan dan logistik, perkembangan kasus ini juga dapat mendorong pengetatan prosedur pemeriksaan serta pengawasan internal di DJBC. KPK saat ini masih memperluas penelusuran pada klaster cukai rokok, sehingga cakupan perkara dapat berkembang seiring tambahan keterangan saksi dan bukti. Proses itu menjadi penting bagi kepastian penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya, kami melaporkan persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang tersebut, para saksi perusahaan mengungkap praktik biaya informal di luar tarif resmi sepanjang 2021–2025, termasuk catatan internal yang menyebut istilah “duit setan”, yang menambah beban kepatuhan dan biaya usaha.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.