Sidang Tipikor ungkap biaya informal sertifikasi K3 di Jakarta

Sidang Tipikor ungkap biaya informal sertifikasi K3 di Jakarta
Biaya informal K3 terungkap

Persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau K3, di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap perusahaan menanggung biaya di luar tarif resmi selama periode 2021 hingga 2025. Fakta itu muncul dari keterangan para saksi perusahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 April 2026. Temuan tersebut menunjukkan pungutan non-teknis diperlakukan sebagai komponen biaya operasional yang dinilai sulit dihindari saat mengurus dokumen dan lisensi terkait K3.

Sorotan

  • Sidang Tipikor mengungkap biaya informal sertifikasi K3 di Jakarta mencapai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah per layanan melalui perantara.
  • Pembayaran non-teknis pada pengurusan SIO disebut saksi rutin dilakukan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat sebelum negosiasi penurunan tarif.
  • Perkara hukum menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikat K3 periode 2021-2025, memicu sorotan terhadap transparansi biaya layanan publik.

Rincian pungutan dalam proses sertifikasi

Dalam sidang, sejumlah saksi menjelaskan pembayaran tambahan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari ratusan ribu rupiah per sertifikat hingga jutaan rupiah untuk lisensi dan evaluasi tenaga K3. Nilainya juga disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah bila proses dilakukan melalui perantara. Keterangan itu memperlihatkan adanya biaya informal yang berjalan di luar mekanisme resmi pengurusan sertifikasi.

Salah satu saksi, Direktur PT Barito Sarana Karya Rony Sugiarto, menyatakan pembayaran non-teknis rutin dilakukan saat pengambilan Surat Izin Operator, atau SIO. Ia mengatakan tarif terakhir sebesar Rp 250.000 per SIO, setelah sebelumnya pernah dipatok Rp 500.000. Menurut dia, angka tersebut turun setelah pihak perusahaan menyampaikan keberatan dan melakukan negosiasi.

Catatan internal perusahaan dan dampaknya bagi pelaku usaha

Sidang juga menyoroti cara perusahaan mencatat pengeluaran tersebut dalam administrasi internal. Direktur PT Upaya Karya Sejahtera Vera Lutfia mengatakan istilah “duit setan” tercantum dalam catatan keuangan perusahaan terkait proses pengurusan sertifikasi K3. Ia menyebut tulisan itu berasal dari direktur utama, sementara bagian keuangan kemudian memasukkannya ke dalam pencatatan.

Pernyataan para saksi memperlihatkan biaya informal itu dipandang seolah bagian dari tarif yang wajib disiapkan, meski perusahaan mengaku keberatan. Bagi dunia usaha, praktik semacam ini menambah beban biaya kepatuhan di luar pungutan resmi. Di saat yang sama, perkara ini memberi gambaran risiko tata kelola dalam layanan sertifikasi K3 yang berkaitan langsung dengan sektor ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Perkara hukum dan konteks sektor ketenagakerjaan

Kasus ini menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sejumlah terdakwa lain. Persidangan berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan periode perkara mencakup 2021 sampai 2025, proses hukum ini menjadi sorotan bagi perusahaan yang bergantung pada sertifikasi dan perizinan keselamatan kerja untuk menjalankan operasionalnya.

Secara lebih luas, pengungkapan di pengadilan dapat mendorong perhatian pada transparansi biaya layanan publik yang terkait perizinan usaha. Sertifikasi K3 merupakan unsur penting bagi kepatuhan perusahaan, sehingga tambahan biaya non-resmi berpotensi memengaruhi efisiensi dan kepastian usaha. Sidang ini juga mempertegas bahwa persoalan biaya informal dalam layanan ketenagakerjaan memiliki implikasi langsung bagi iklim usaha.

Sebelumnya, kami melaporkan persidangan yang mengungkap catatan internal PT Upaya Karya Sejahtera berisi istilah “duit setan” terkait pengeluaran dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang itu, jaksa menelusuri aliran pembayaran tunai dan transfer yang diduga terkait pemerasan dan gratifikasi pada layanan sertifikasi K3 periode 2021–2025, serta menyoroti dampaknya terhadap beban kepatuhan dan biaya usaha.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.