PT Upaya Karya Sejahtera terseret sidang dugaan pungli sertifikat K3

PT Upaya Karya Sejahtera terseret sidang dugaan pungli sertifikat K3
Sidang pungli sertifikat K3

Dalam persidangan pada Senin, 6 April 2026, jaksa mengungkap catatan internal PT Upaya Karya Sejahtera yang memuat istilah "duit setan" terkait pengeluaran dana dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Keterangan itu muncul dari kesaksian Direktur PT Upaya Karya Sejahtera, Vera Lutfia, saat jaksa menelusuri aliran pembayaran tunai dan transfer yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi. Perkara ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan pungutan tidak resmi dalam layanan sertifikasi dan lisensi K3 periode 2021 hingga 2025.

Sorotan

  • Jaksa mendakwa Noel Ebenezer dan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menerima sekitar Rp6,5 miliar dari pungutan liar sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.
  • Besaran pungutan berkisar Rp300 ribu–Rp500 ribu per sertifikat, dengan transfer ke Noel mencapai Rp3,365 miliar dan satu unit Ducati Scrambler tanpa pelaporan ke KPK.
  • Kasus pungli K3 menambah risiko kepatuhan, menekan kepercayaan dan meningkatkan biaya usaha sektor jasa keselamatan kerja akibat proses sertifikasi yang bermasalah.

Rincian kesaksian dan catatan pengeluaran

Di hadapan majelis hakim, Vera menyatakan istilah tersebut tercantum dalam dokumen internal perusahaan yang disusun bagian keuangan. Ia juga mengatakan tulisan "duit setan" merupakan catatan dari direktur utama perusahaan. Jaksa kemudian mengonfirmasi keberadaan frasa itu dan menanyakan maksud penggunaannya dalam konteks pengeluaran dana.

Menurut keterangan di sidang, pembayaran dalam perkara ini dilakukan melalui dua skema, yakni tunai dan transfer. Vera menyebut pola pembayaran menyesuaikan permintaan terdakwa. Fakta itu dipakai jaksa untuk mendalami dugaan mekanisme penagihan biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan sertifikat K3.

Persidangan ini menyoroti bagaimana perusahaan penyedia jasa terkait K3 mencatat beban pengeluaran yang diduga berhubungan dengan proses perizinan. Munculnya istilah informal dalam pembukuan internal memberi gambaran soal keberatan pihak perusahaan terhadap biaya yang mereka keluarkan. Namun, pengadilan masih memeriksa keseluruhan konteks dan pertanggungjawaban dari tiap transaksi tersebut.

Dugaan nilai pungutan dan dampaknya bagi sektor K3

Jaksa mendakwa Noel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menerima sekitar Rp6,5 miliar dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dalam dakwaan, praktik itu disebut berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat. Jaksa juga menyebut adanya "tradisi" biaya non-teknis atau undertable dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi melalui PJK3.

Besaran pungutan yang disebut dalam sidang berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. Selain itu, Noel diduga menerima Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang menurut jaksa tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam 30 hari. Dakwaan tersebut memakai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi sektor jasa keselamatan kerja, perkara ini menambah risiko kepatuhan bagi perusahaan yang bergantung pada sertifikasi resmi untuk operasional. Dugaan pungutan liar dapat menaikkan biaya usaha, memperpanjang proses administrasi, dan menekan kepercayaan pelaku industri terhadap tata kelola layanan publik. Sidang ini juga berpotensi menjadi acuan evaluasi pengawasan dalam rantai penerbitan sertifikat K3 di Indonesia.

Sebelumnya, kami melaporkan kesaksian Rony Sugiarto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengaitkan pengambilan Surat Izin Operator (SIO) dengan dugaan pungutan informal dalam layanan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam keterangannya, ia menyebut adanya pembayaran per SIO sebagai syarat dokumen yang sudah terbit dapat diambil, sementara jaksa menempatkan praktik itu dalam rangkaian dakwaan penerimaan dana dari pemohon sertifikasi sejak 2021 dan dampaknya terhadap beban kepatuhan dunia usaha.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.