OJK berlakukan izin usaha PT Tigara Insurance Brokers setelah pergantian nama
Berdasarkan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan pada 14 April 2026, regulator memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi untuk PT Tigara Insurance Brokers menyusul perubahan nama dari PT Tigara Mitra Sejahtera. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-164/PD.02/2026 per 10 April 2026. OJK menyatakan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan itu.
Sorotan
- OJK resmi memberlakukan izin usaha PT Tigara Insurance Brokers dengan identitas baru setelah perubahan nama disetujui oleh dewan komisioner.
- PT Tigara Insurance Brokers, yang telah beroperasi sejak 2011 dan anggota APPARINDO, berkantor di Jalan Mardani Raya Nomor 32, Jakarta Pusat.
- Penegasan izin usaha pasca-perubahan nama menegaskan pengawasan OJK, menjaga kepastian hukum, kesinambungan layanan, dan standar tata kelola industri broker asuransi.
Rincian keputusan izin dan kewajiban perusahaan
PT Tigara Insurance Brokers kini menjalankan izin usaha pialang asuransi dengan identitas baru setelah persetujuan perubahan nama dari OJK. Dalam pengumuman tersebut, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menegaskan perubahan nama berlaku sejak keputusan dewan komisioner ditetapkan. Dengan pemberlakuan izin usaha itu, perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan usahanya dengan praktik yang sehat dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Posisi PT Tigara di industri broker asuransi Indonesia
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Tigara Insurance Brokers telah beroperasi sejak 2011 melalui surat keputusan nomor KEP.786/KM.10/2011. Perusahaan juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, atau APPARINDO, yang menempatkannya dalam jaringan pelaku perantara asuransi nasional. Alamat perusahaan berada di Jalan Mardani Raya Nomor 32, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.Dampak bagi kepatuhan dan layanan sektor perasuransian
Langkah administrasi ini menunjukkan pengawasan berkelanjutan OJK terhadap perubahan korporasi di sektor jasa keuangan, khususnya perasuransian. Bagi industri broker asuransi di Indonesia, penegasan izin usaha setelah perubahan nama penting untuk menjaga kepastian hukum, kesinambungan layanan, dan kejelasan identitas perusahaan di mata nasabah maupun mitra usaha. Di tingkat pasar, kewajiban untuk tetap menerapkan praktik usaha sehat juga memperkuat pesan regulator mengenai standar tata kelola dan kepatuhan operasional.Kami sebelumnya melaporkan proyeksi OJK bahwa pendapatan premi industri asuransi nasional pada 2026 diperkirakan tumbuh 3% hingga 6% di tengah fase konsolidasi dan penyesuaian model bisnis. Laporan tersebut juga menyoroti kinerja 2025 yang menunjukkan premi masih tertekan sementara aset tetap meningkat, sehingga fokus industri bergeser pada penguatan tata kelola dan ketahanan operasional.
Berita Amana Capital Terbaru
- Forex
- Crypto