Terdakwa kasus korupsi minyak mentah Pertamina hadapi tuntutan 6 hingga 12 tahun penjara
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 memasuki tahap tuntutan terhadap lima terdakwa dari klaster kedua. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar per terdakwa dalam perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sorotan
- Jaksa menuntut Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara masing-masing 10 tahun, Dwi Sudarsono 12 tahun, dan Indra Putra 6 tahun penjara.
- Lima terdakwa kasus korupsi minyak mentah Pertamina juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp 5 miliar per orang.
- Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun, terdiri dari 2,7 miliar dollar U.S. dan Rp 25,4 triliun kerugian keuangan serta illegal gain 2,6 miliar dollar U.S.
Rincian tuntutan dan dasar perkara
Seperti diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/4/2026) menuntut Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun. Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Indra Putra dituntut 6 tahun penjara.Toto Nugroho diketahui merupakan VP Integrated Supply Chain Pertamina tahun 2017-2018, Hasto Wibowo menjabat VP Integrated Supply Chain Pertamina tahun 2018-2020, dan Arief Sukmara merupakan Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping. Dwi Sudarsono merupakan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, sementara Indra Putra menjabat Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masing Rp 5 miliar, dengan pidana tambahan jika harta para terdakwa tidak mencukupi, yaitu 7 tahun untuk Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono, 5 tahun untuk Arief Sukmara, serta 2 tahun 6 bulan untuk Indra Putra.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perkara ini masih berkaitan dengan kasus Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, serta rangkaian berkas perkara sebelumnya yang juga mencakup PT OTM dan PT JMN.
Dampak perkara bagi Pertamina dan proses lanjutan
Jaksa menguraikan bahwa seluruh terdakwa dalam rangkaian kasus ini terlibat dalam sejumlah proyek berbeda yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Berdasarkan penjelasan penuntut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 285,1 triliun.Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar 2,7 miliar dollar U.S. serta Rp 25,4 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM, dan illegal gain sekitar 2,6 miliar dollar U.S. Jaksa menilai beban ekonomi dari harga pengadaan itu memperbesar dampak perkara terhadap perekonomian nasional dan sektor energi.
Proses hukum masih berlanjut karena tiga terdakwa lain dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (23/4/2026). Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra, yang disebut terkait dengan fungsi pemasaran, distribusi, dan pengembangan bisnis dalam rangkaian perkara yang sama.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, kami mengulas penindakan Bareskrim pada 7–20 April 2026 yang menjerat ratusan tersangka serta menyita barang bukti dalam jumlah besar, dengan estimasi potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah. Ulasan itu menyoroti pola pelanggaran seperti pembelian berulang di SPBU, penggunaan kendaraan dan barcode secara bergantian, hingga pengalihan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, yang menegaskan rapuhnya pengawasan distribusi energi bersubsidi. Konteks tersebut relevan untuk membaca perkara yang kini menyeret sejumlah pejabat dan mitra bisnis Pertamina, karena sama-sama menunjukkan risiko kebocoran tata kelola energi yang berimbas pada beban fiskal dan ekonomi.
Berita Natural Gas Terbaru
- Forex
- Crypto