Kasus minyak mentah Pertamina hadapi tuntutan pidana hingga 14 tahun di Jakarta
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026. Jaksa menuntut tiga terdakwa, termasuk dua mantan pejabat Pertamina dan seorang manajer PT Trafigura, dengan hukuman penjara 8 hingga 14 tahun serta denda dan uang pengganti.
Sorotan
- Jaksa menuntut Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra pidana penjara masing-masing 8, 14, dan 13 tahun atas korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
- Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar, dengan ancaman tambahan penjara jika tidak dipenuhi.
- Jaksa menilai tindakan para terdakwa memperberat kerugian besar negara serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun mencatat mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Rincian tuntutan pidana dan dasar dakwaan
Seperti diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum menyatakan Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah PT Pertamina.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menuntut Hanung, mantan VP Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode April 2012 hingga 2014, dengan pidana penjara 8 tahun. Alfian, eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina, dituntut 14 tahun penjara, sementara Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura periode 2019 hingga 2021, dituntut 13 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan ketiganya tetap ditahan. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Denda, uang pengganti, dan implikasi perkara
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta para terdakwa akan disita dan dilelang; bila tetap tidak mencukupi, Hanung dituntut menjalani pidana tambahan 4 tahun penjara, sedangkan Alfian dan Martin masing-masing 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Faktor yang meringankan, menurut jaksa, adalah para terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, kami membahas tahap tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa dari klaster kedua beserta rincian hukuman yang diminta. Saat itu, jaksa menuntut pidana penjara 6–12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar per terdakwa, dan mengaitkan perkara ini dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,1 triliun. Ulasan tersebut juga mencatat bahwa tuntutan untuk Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra dijadwalkan menyusul dalam rangkaian perkara yang sama.
- Forex
- Crypto