KPK dorong tata kelola partai politik untuk menekan risiko korupsi politik

KPK dorong tata kelola partai politik untuk menekan risiko korupsi politik
Tekan korupsi politik

Perdebatan mengenai peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tata kelola partai politik menguat di tengah kekhawatiran atas mahalnya biaya politik di Indonesia. Mantan pimpinan KPK menilai ruang tersebut masuk dalam mandat pencegahan korupsi karena relasi antara pembiayaan politik, penyandang dana, dan kebijakan publik berpotensi memicu korupsi politik.

Sorotan

  • KPK memiliki kewenangan merekomendasikan kebijakan pencegahan korupsi termasuk pada tata kelola partai politik sesuai Undang-Undang KPK Pasal 6 dan 14.
  • Biaya politik dalam kontestasi elektoral di Indonesia bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, meningkatkan ketergantungan kandidat pada penyandang dana.
  • Kerangka hukum belum tegas membedakan sumbangan politik yang sah dan korupsi, menyulitkan KPU mengidentifikasi batas legalitas pembiayaan kampanye.

Dasar kewenangan dan kaitan dengan korupsi politik

Seperti dilaporkan Kompas.com, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan mandat lembaga antirasuah tidak terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, terutama Pasal 6 huruf a dan Pasal 14. Menurut dia, ketentuan itu memberi kewenangan kepada KPK untuk menyusun rekomendasi kebijakan guna mencegah korupsi, termasuk pada area tata kelola demokrasi dan partai politik.

Saut menyatakan literatur internasional menunjukkan korupsi politik dapat berkembang menjadi state capture corruption, yaitu kondisi ketika kebijakan negara dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Dalam penjelasannya, praktik itu tidak berhenti pada suap individual, tetapi melibatkan banyak aktor dan berjalan secara kolektif dalam lingkaran kekuasaan.

Ia memberi contoh di tingkat daerah, ketika kepala daerah menarik uang dari jajaran birokrasi lalu mendistribusikannya kembali dalam jaringan politik. Pola seperti itu, menurutnya, memperlihatkan bagaimana korupsi politik terhubung langsung dengan mekanisme kekuasaan dan pembiayaan politik.

Dampak biaya politik dan celah regulasi pemilu

Dalam penilaiannya, mahalnya biaya politik menjadi pemicu utama terbentuknya relasi antara kontestasi elektoral dan korupsi. Saut mengatakan berbagai riset menunjukkan kebutuhan biaya politik dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, termasuk untuk alat peraga kampanye berukuran besar dan mobilisasi massa.

Ketika biaya kampanye membengkak, kandidat dinilai makin bergantung pada penyandang dana. Ketergantungan itu membuka ruang kompromi kebijakan setelah kandidat terpilih, sehingga risiko korupsi tidak hanya muncul pada tahap pemilu, tetapi juga berlanjut dalam proses pengambilan keputusan publik.

Ia juga menyoroti belum kuatnya kerangka hukum yang membedakan secara tegas antara sumbangan politik yang sah dan praktik korupsi politik. Dalam kondisi tersebut, penyelenggara pemilu seperti KPU dinilai menghadapi kesulitan untuk menilai batas antara pembiayaan yang legal dan pengaruh yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, kami membahas dorongan pembaruan aturan partai politik, termasuk revisi UU Partai Politik, untuk memperkuat kelembagaan dan kaderisasi. Kami juga menyoroti rekomendasi KPK agar ada standardisasi kaderisasi serta pelaporan yang terintegrasi guna menekan politik uang dan meningkatkan akuntabilitas pemilu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.